Kedudukan mahkamah konstitusi

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI SERTA SIFAT FINAL DAN MENGATUR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Oleh : Bayu Prima S.B. Wijayanto
ABSTRACT
Kedudukan mahkamah konstitusi sebagai lembaga Negara merupakan hal yang perlu ada. Sebagai alat untuk menegakan keadilan dalam bentuk kehakiman. Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final sering dipersoalkan. Problemnya antara lain ketika para pencari keadilan merasakan adanya ketidakadilan Putusan MK. Tidak ada lain yang dapat dilakukan kecuali menerima dan melaksanakan Putusan tersebut. Kendati keadilannya dibelenggu dan dipasung oleh Putusan MK, para pencari keadilan, khususnya Pemohon tidak punya pilihan lain. Pada titik ini, persoalan pada aspek keadilan pada sifat final Putusan MK dijumpai, khususnya keadilan bagi pencari keadilan. Tulisan ini menegaskan tidak adanya persoalan pada aspek keadilan dalam sifat final Putusan MK manakala Para Pihak menyadari dan memahami sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal, yaitu (1) sifat final dilekatkan pada hakikat kedudukan Konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga tidak ada hukum lain yang lebih tinggi darinya merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstutusional dan kepastian hukum yang adil; (2) sifat ffinal putusan MK merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstitusional sehingga berbeda dengan peradilan umum; dan (3) kemungkinan Putusan MK salah tetap ada mengingat hakim konstitusi adalah manusia biasa, namun tidak ada alternatif yang lebih baik menggantikan sifat final Putusan MK.

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UUD 1945, bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) , tidak berdasarkan atas kekuasaan  belaka (machtsstaat) ,” yang selanjutnya diangkat dalam Pasal 1 ayat (3) pada perubahan ketiga UUD 1945, yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Salah satu konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa, baik pemerintah maupun rakyat samasama mengharapkan agar roda pemerintahan dijalankan menurut hukum. Tidak saja formil hukum, melainkan juga materiil hukum, karena hukum itu pertama-tama adalah rasa keadilan.  Berkait dengan hal tersebut, maka keberadaan lembaga peradilan mutlak diperlukan demi pelaksanaan aturan yang sudah dibuat, karena tidak akan berarti kalau aturan telah dibuat namun tidak ditaati, sehingga perlu pemaksaan melalui lembaga peradilan supaya dapat diawasi jika terjadi pelanggaran. Prof. Ni’matul Huda,  dalam bukunya yang berjudul Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi mengatakan Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara, yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip “the Rule of Law, and not of Man,”yang sejalan dengan pengertian “nomocratie”, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, “nomos.”  Kemudian Ahmad Syahrizal, dalam bukunya yang berjudul Peradilan Konstitusi, Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai MekanismePenyelesaian Sengketa Normatif mengatakan Dengan bergulirnya era reformasi yang mengarah pada terwujudnya konsep Negara demokrasi, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat, keadilan semakin menjadi tujuan yang ingin segera diwujudkan, mengingat lembaga perwujudan rakyat tidak semuanya menciptakan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu konstitusi disepakati sebagai satu-satunya landasan untuk mewujudkan hak dan kewajiban dalam konteks system ketatanegaraan yang berlaku. Sehingga kaidah-kaidah utama konstitusi berfungsi sebagai rujukan bersama guna menatakehidupan bernegara secara adil, demokratis dan berkepastian hukum.
Keberadaan Peradilan Konstitusi menjadi hal yang penting keberadaannya. Bagi Indonesia, tuntutan tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang lahir berdasarkan ketentuan pasal Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung…dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan., di mana dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Keberadaan dari Mahkamah Konstitusi merupakanwujud nyata untuk mengoreksi kinerja antar lembaga Negara guna menghindari tindakan yang sewenang-wewang maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 bahwa:”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung…dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”,dengan demikian jelas bahwa sekarang Indonesia sudah memiliki lembaga peradilan konstitusi dalam rangka untuk mencegah tindakan yang sewenang-wenang ataupun penyalahgunaan wewenang dari aparat pemerintah yang berujung pada pencapaian keadilan bagi masyarakat melalui pemenuhan hak-hak konstitusi masyarakat.  Istilah konstitusi berasal dari “constituer” (bahasa Perancis) yang berarti membentuk. Kini yang dibentuk ialah suatu negara, maka konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1)  HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13664/node/21/uu-no-24-tahun-2003-mahkamah-konstitusi" Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan  HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e3118f0c4f79/node/21/uu-no-8-tahun-2011-perubahan-atas-undang-undang-nomor-24-tahun-2003-tentang-mahkamah-konstitusi" Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) yang berbunyi:

“MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat ffinal untuk:
1.    menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.    memutus pembubaran partai politik;
4.    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat ffinal dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (ffinal and binding) (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU MK). Di samping itu, secara teoritis, ffinal bermakna putusan MK berkekuatan hukum tetap setelah selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan itu. Sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.  Jadi dari penjelasan pasal di atas dapat kita ketahui bahwa putusan MK itu bersifat permanen atau tetap (tidak untuk sementara waktu), berlangsung lama, dan tidak dapat diubah. Hal ini disebabkan karena sifatnya yang ffinal dan mengikat itu tadi hal ini didasarkan pada.  HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13664/node/21/uu-no-24-tahun-2003-mahkamah-konstitusi" Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan  HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e3118f0c4f79/node/21/uu-no-8-tahun-2011-perubahan-atas-undang-undang-nomor-24-tahun-2003-tentang-mahkamah-konstitusi" Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan terakhir diubah dengan  HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt52e63b5c46dc0/node/21/uu-no-4-tahun-2014-penetapan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-1-tahun-2013-tentang-perubahan-kedua-atas-undang-undang-nomor-24-tahun-2003-tentang-mahkamah-konstitusi-menj" Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan  HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5261084cb2a6e/node/21/perpu-no-1-tahun-2013-perubahan-kedua-atas-undang-undang-nomor-24-tahun-2003-tentang-mahkamah-konstitusi" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berangkat dari hal ini, timbul suatu perangai bahwa sifat final Putusan MK tersebut kemudian turut membuat MK menjadi organ konstitusional yang superbody. Artinya, melalui putusan yang bersifat final, MK memiliki kekuasaan yang luar biasa besar, melebihi kekuasaan lembaga-lembaga negara lainnya. Hal itu pula yang kemudian membuat MK kemudian tidak dapat dikontrol oleh lembaga manapun. Sejalan dengan hal tersebut, persoalan ilosois yang kemudian juga timbul ialah tertutupnya peluang pencari keadilan (justisiabelen) untuk menempuh upaya hukum atas Putusan MK, terutama tatkala putusan tersebut dirasakan tidak adil. Hal demikian menunjukkan bahwa ketentuan sifat final. Putusan MK, sekalipun ditentukan dalam UUD 1945, pada hakikatnya menyimpan ruang bagi potensi ketidakadilan. Berpijak pada argumentasi tersebut, beberapa kalangan memandang pentingbahwa demi keadilan dan kebenaran, Putusan MK seharusnya dapat diperbaiki jika nyata-nyata terdapat kekhilafan atau kekeliruan fatal. Sebab, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, bukan tidak mungkin putusan tersebut justru mencederainya. Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang berkepentingan, karena itu pula, pihak yang bersangkutan sendiri yang harus aktif dengan mengajukannya kepada pengadilan yang diberi kekuasaan untuk itu jika menghendakinya. Hakim pun tidak dapat memaksa atau menghalangi pihak-pihak yang akan mempergunakan haknya mengajukan upaya hukum. Dengan kata lain, persoalan inal dan tidak inalnya suatu putusan pengadilan berkaitan langsung dengan nilai adilnya suatu putusan. Oleh karenanya, tuntutan agar putusan pengadilan tidak serta merta bersifat final sehingga perlu membuka upaya hukum lain berkaitan erat dengan aspek keadilan.
Beberapa contoh terkait dengan hal tersebut terbukti telah terjadi. Misalnya terkait dengan gugatan sengketa hasil Pemilu di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, antara Partai Demokrat (PD) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu tahun 2009.  Hal serupa juga dialami Dahlan Rais, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah pada Pemilu 2009.Berdasarkan Putusan MK No.039/PHPU.C1-II/2004, PAN mendapatkan satu kursi. PD mengajukan gugatan di pengadilan umum karena ada dugaan PAN melakukan manipulasi suara dengan menggelembungkan suara. Akhirnya, Pengadilan Negeri Donggala memutus bahwa bukti-bukti yang diajukan pada dalam sidang MK adalah hasil manipulasi dari oknum yang yang melibatkan anggota KPUD Kabupaten Donggala. Namun, ternyata putusan pengadilan yang terkait dengan manipulasi data dan penggelembungan suara hasil pemilihan umum tersebut, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maupun yang dilakukan oleh peserta Pemilu, tidak bisa dijadikan dasar oleh semua pihak untuk menganulir dan menggugurkan putusan MK. Hal ini dikarenakan putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK tetap dilaksanakan meskipun telah terjadi kesalahan dalam putusan tersebut.  Bahkan kemudian, Dahlan Rais mengajukan fatwa kepada MK  “Bila terjadi permasalahan dengan putusan yang telah ditetapkan oleh MK padahal keputusan tersebut terdapat kesalahan yang sangat fatal dan berakibat ada pihak lain yang dirugikan. Bila terjadi permasalahan ini, apakah pihak yang dirugikan atau dikalahkan tidak ada upaya hukum lain untuk memperoleh keadilan? Karena itu kami mohon fatwa kepada MK terhadap permasalahan ini”. Demikian pula yang terjadi dengan Salim Alkatiri. Karena dirasakan tidak adil dan menghambat terwujudnya keadilan pada dirinya, Salim Alkitiri mengajukan perkara Nomor 36/PUU-IX/2011 untuk menguji Pasal 10 ayat 1 huruf a, UU MK yang mengatur kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Putusan merupakan hakikat peradilan, inti dan tujuan dari segala kegiatan atau proses peradilan, memuat penyelesaian perkara yang sejak proses bermula telah membebani para pihak. Menurut Sudikno Mertokusumo putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Ada yang menyatakan bahwa ketentuan Putusan MK yang final tidak memberi kesempatan kepada addresat putusan untuk menempuh jalur hukum lain. Dengan kata lain, ketentuan tersebut mengandung ketidakadilan karena tidak terbuka ruang me-review kembali putusan tersebut. Padahal, sangat mungkin hakim melakukan kesalahan atau lalai dalam memutus sehingga putusan tidak tepat atau menimbulkan persoalan keadilan berikutnya.

Komentar

  1. Terima kasih sangat bermanfaat sekali tulisan ini

    BalasHapus
  2. Bagus Blog jnya, saya jadi paham mengenai Kedudukan Mahkamah Konstitusi,memberi wawasan luas tentang konstitusi dan UUD yang berkaitan. Terimakasih....

    BalasHapus
  3. Very like Statement

    BalasHapus
  4. Suatu hari kau akan menjadi orang lebih sukses diatas saya.

    BalasHapus
  5. Jadi sebetulnya negara kita ini menganut sistem civil law atau common law?

    BalasHapus

Posting Komentar

70

Postingan populer dari blog ini

Kepercayaan Dan Agama

Salahkah musilimah bercadar

Haruskah Berlogika