Delik Aduan
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejarah panjang Indonesia yang pernah di jajah oleh Belanda, maka hukum-hukum peninggalan Belanda lah yang di pakai di Indonesia meski itu tidak sedikit yang sudah di hapus atau di rubah. Jika kita meniliti sejarah panjang hukum peninggalan Belanda itu sampai kepada Romawi.
Namun hukum pidana atau yang kita kenal dengan KUHP sudah cukup melekat di Indonesia, walaupun sejatinya kita mengetahui bahwa hukum tersebut adalah peninggalan penjajah. Penulis memilih judul Delik Aduan dalam KUHP studi Pemikiran R. Susilo ini di karenakan ingin mengkaji macam-macam delik aduan tersebut.
Rumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan delik aduan?
Apa arti penuntutan dan pengaduan?
Apa saja macam-macam delik dalam buku R. Susilo?
Tujuan Masalah
Mengetahui Apa yang di maksud dengan delik aduan
Mengetahui Apa arti penuntutan dan pengaduan
Mengetahui Apa saja macam-macam delik dalam buku R. Susilo
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Delik Aduan
Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut, bila ada pengaduan. Penuntutan menurut pengertian KUHAP adalah merupakan tindakan penuntut umum melimpahkan suatu berkas perkara pidana kepada Pengadilan yang berwenang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Dalam pentahapan proses perkara pidana menurut pengaturan dalam KUHAP, penuntutan adalah suatu tahapan sendiri yang berbeda dari tahapan lainnya baik mengenai prosesnya maupun pejabat yang berwenang dalam proses. Penuntutan merupakan proses yang berdiri sendiri yang berbeda dari proses sebelumnya ialah penyidikan dan proses sesudahnya ialah pemeriksaan dalam sidang dan pejabat yang berwenang dalam penuntutan adalah berbeda dengan pejabat dalam tahap penyidikan dan pejabat dalam sidang pengadilan. Pejabat dalam penuntutan hanya dilakukan oleh penuntut umum. Pembedaan ini adalah berbeda dengan pentahapan yang dikenal dan berlaku sebelum KUHAP, ialah yang berdasarkan H.I.R. Dalam HIR (Herziene Inlands Reglement) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Reglemen Indonesia dibaharui (RIB), fungsi pendidikan yang di dalamnya disebut pengusutan, dengan penuntutan merupakan suatu tahapan atau dua bagian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
Arti Penuntutan Dan Pengaduan
Kitab undang-undang hukum pidana tidak memberikan suatu perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan penuntutan walaupun istilah ini terdapat dalam rumusan beberapa pasal mengenai delik aduan. Pada pasal-pasal tertentu dalam KUHAP seperti : pasal 284 ayat (2): tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri dst. Pasal 287 ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, .... dst. Pasal 293 (2): penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. Dan istilah penuntutan dan pengaduan ini, masih didapati dalam beberapa pasal lainnya yang mengatur mengenai delik aduan. Akan tetapi apa yang dimaksud dengan penuntutan dan pengaduan itu, tidak dirumukan atau ditentukan dalam KUHPidana. Mungkin dalam hal ini karena penuntutan sudah merupakan bagian dari hukum yang formal atau hukum pidana formal yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana material sehingga rumusan mengenai penuntutan dan pengaduan mungkin oleh para penyusun KUHPidana diserahkan pada penyusun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Karena hukum acara pidana adalah pada hakekatnya hukum yang mengatur mengenai tahapan dan proses penyelesaian suatu perkara pidana sebagai rangkaian tindakan dan kegiatan mempertahankan hukum pidana material, sedangkan penuntutan adalah merupakan salah satu upaya atau tindakan yang dilakukan dalam proses perkara pidana sehingga dipandang lebih tepat merumuskan arti penuntutan dan pengaduan itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sehubungan dengan arti penuntutan itu, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 1981, memberikan perumusan mengenai pengertian penuntutan. Demikian pada pasal 1 butir 7 KUHAP, dinyatakan bahwa penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Penuntutan dengan demikan adalah salah satu tindakan dari penuntut umum yang dalam hal ini adalah berupa melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Pelimpahan ini dilakukan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan, tegasnya (KUHAP). Pelimpahan perkara dimaksud adalah dengan permintaan supaya perkara itu diperiksa dan diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan.
Selanjutnya mengenai pengaduan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga tidak memberikan batasan arti karena mungkin dalam hal ini pula sebagaimana dikemukakan di atas bahwa penyusunan KUHPidana memandang lebih tepat arti pengaduan ini kalau dipandang perlu dirumuskan secara tegas, lebih tepat dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena pengaduan adalah merupakan salah satu upaya hukum yang diperlukan bahkan disyaratkan bagi delik-delik tertentu dalam rangka proses penyelesaian suatu perkara pidana. Drs. P. A. F. Lamintang, SH, dalam salah satu tulisannya, memberikan batasan mengenai pengaduan sebagai berikut : ”Yang dimaksud dengan klacht atau pengaduan di atas adalah suatu laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau orang-orang tertentu”.
Dalam pengertian yang dikemukakan di atas, pengaduan adalah suatu laporan akan tetapi dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau orang-orang tertentu. Mungkin untuk lebih jelas dan lengkapnya rumusan ini, dapatlah diberikan agak lebih sempurna, ialah bahwa pengaduan adalah suatu laporan bahwa telah dilakukannya suatu tindak pidana oleh seseorang tertentu dengan permintaan agar dilakukan penuntutan terhadap pelaku yang disebutkan dalam pengaduan tersebut. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirumuskan mengenai pengaduan pada pasal 1 butir 25 yang menyatakan : Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Dari batasan ini dapat diketahui arti yang diberikan oleh penyusun KUHAP mengenai pengaduan ialah bahwa pengaduan adalah pemberitahuan tapi yang disertai permintaan dari yang berkepentingan. Jadi bukan hanya sekedar memberitahukan akan tetapi juga disertai permintaan dan pemberitahuan ini tidak dilakukan oleh sembarangan orang melainkan hanya dilakukan oleh yang berkepentingan. Pemberitahuan dimaksud juga hanya disampaikan kepada pejabat yang berwenang jadi bukan kepada pejabat yang tidak berwenang. Ini pemberitahan dan permintaan ialah agar pejabat yang berwenang melakukan penuntutan menurut hukum seorang yang melalukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Jadi yang diadukan tidak semua tindak pidana melainkan hanya tindak pidana aduan
Macam-macam delik aduan dalam buku R. Susilo
R. Susilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hal. 88 memagi delik aduan menjadi 2 jenis yaitu :
Delik aduan absolute
Delik aduan absolute adalah peristiwa pidana yang hanya dapat di tuntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal : 284,287,293,310 dan berikutnya 332,322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan di perlukan untuk menuntut peristiwannya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi : “saya minta agar peristiwa ini di tuntut”
Oleh karena itu yang di tuntut adalah peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk dan membantu) dengan peristiwa ituharus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat di belah. Contohnya jika seorang suami jika ia telah memasukan pengaduan terhadap perzinahan isterinya (pasal 284) yang telah di lakukan oleh isterinya, ia tidak dapat menghendaki supayaorang laki-laki yang telah berzinah dengan isterinya itu di tuntut tetapi terhadap istrinya tidak di lakukan penuntutan.
Delik aduan reltif.
Delik aduan relative adalah peristiwa pidana yang bukan merupakan delik aduan,akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang di tentukan dalam pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik aduan relative ini tersebut dalam pasal-pasal367,370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwannya akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu. Jadi delik aduan ini dapat di belah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adanya delik aduan dalam KUHP, menurut ilmu pengetahuan hukum pidana, adalah karena kepentingan pribadi dari yang terkena kejahatan lebih diutamakan dan dipentingkan dari pada kepentingan hukum masyarakat sehingga penuntutannya digantungkan pada kehendak dari yang berkepentingan, jangan sampai penuntutan terhadap pelaku justru akan lebih merugikan lagi pihak yang berkepentingan. Dalam hubungan dengan latar belakang adanya delik aduan dimaksud, sudah tentu tindakan-tindakan hukum yang dapat merugikan pihak yang berkepentingan bukan hanya tindakan dalam rangka kegiatan penuntutan akan tetapi juga tindakan-tindakan hukum dalam rangka kegiatan penyidikan, karena dalam kegiatan penyidikan penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penggeledagan, dan penyitaan, tindakan-tindakan mana dapat merugikan pihak berkepentingan baik material maupun imaterial. Oleh karena itu maka seharusnya tindakan-tindakan hukum yang digantungkan pada kehendak dari orang berkepentingan, biarpun hanya disebutkan penuntutan akan tetapi sudah termasuk di dalamnya tindakan-tindakan hukum dalam rangka penyidikan.
Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Pihak tersangka tidak dapat menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik selama melakukan penyidikan terhadap delik aduan yang tidak ada pengaduannya, karena apa yang dilakukan oleh penyidik tersebut tidak melawan hukum karena tidak ada larangan dalam KUHAP bahkan sebaliknya dimungkinkan oleh KUHAP. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan.
Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan
Saran
Semoga apa yang telah kami tulis dapat bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada kesalahan dalam tulisan ini di mohon kepada pihak pembaca supaya menyampaikan kritik kepada penulis. Adapun tulisan-tulisan yang salah dalam pembuatan makalah ini merupakan bentuk ketidak sempurnaan penulis
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Andi, Dr, SH, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, 1987.
Harahap, M. Yahya, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, 1986.
Jonkers, J. E. Mr. Buku Pedoman Hukum Hindia Belanda, Bina Aksara, 1987.
Lamintang, P. A. F. Drs. SH, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejarah panjang Indonesia yang pernah di jajah oleh Belanda, maka hukum-hukum peninggalan Belanda lah yang di pakai di Indonesia meski itu tidak sedikit yang sudah di hapus atau di rubah. Jika kita meniliti sejarah panjang hukum peninggalan Belanda itu sampai kepada Romawi.
Namun hukum pidana atau yang kita kenal dengan KUHP sudah cukup melekat di Indonesia, walaupun sejatinya kita mengetahui bahwa hukum tersebut adalah peninggalan penjajah. Penulis memilih judul Delik Aduan dalam KUHP studi Pemikiran R. Susilo ini di karenakan ingin mengkaji macam-macam delik aduan tersebut.
Rumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan delik aduan?
Apa arti penuntutan dan pengaduan?
Apa saja macam-macam delik dalam buku R. Susilo?
Tujuan Masalah
Mengetahui Apa yang di maksud dengan delik aduan
Mengetahui Apa arti penuntutan dan pengaduan
Mengetahui Apa saja macam-macam delik dalam buku R. Susilo
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Delik Aduan
Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut, bila ada pengaduan. Penuntutan menurut pengertian KUHAP adalah merupakan tindakan penuntut umum melimpahkan suatu berkas perkara pidana kepada Pengadilan yang berwenang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Dalam pentahapan proses perkara pidana menurut pengaturan dalam KUHAP, penuntutan adalah suatu tahapan sendiri yang berbeda dari tahapan lainnya baik mengenai prosesnya maupun pejabat yang berwenang dalam proses. Penuntutan merupakan proses yang berdiri sendiri yang berbeda dari proses sebelumnya ialah penyidikan dan proses sesudahnya ialah pemeriksaan dalam sidang dan pejabat yang berwenang dalam penuntutan adalah berbeda dengan pejabat dalam tahap penyidikan dan pejabat dalam sidang pengadilan. Pejabat dalam penuntutan hanya dilakukan oleh penuntut umum. Pembedaan ini adalah berbeda dengan pentahapan yang dikenal dan berlaku sebelum KUHAP, ialah yang berdasarkan H.I.R. Dalam HIR (Herziene Inlands Reglement) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Reglemen Indonesia dibaharui (RIB), fungsi pendidikan yang di dalamnya disebut pengusutan, dengan penuntutan merupakan suatu tahapan atau dua bagian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
Arti Penuntutan Dan Pengaduan
Kitab undang-undang hukum pidana tidak memberikan suatu perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan penuntutan walaupun istilah ini terdapat dalam rumusan beberapa pasal mengenai delik aduan. Pada pasal-pasal tertentu dalam KUHAP seperti : pasal 284 ayat (2): tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri dst. Pasal 287 ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, .... dst. Pasal 293 (2): penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. Dan istilah penuntutan dan pengaduan ini, masih didapati dalam beberapa pasal lainnya yang mengatur mengenai delik aduan. Akan tetapi apa yang dimaksud dengan penuntutan dan pengaduan itu, tidak dirumukan atau ditentukan dalam KUHPidana. Mungkin dalam hal ini karena penuntutan sudah merupakan bagian dari hukum yang formal atau hukum pidana formal yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana material sehingga rumusan mengenai penuntutan dan pengaduan mungkin oleh para penyusun KUHPidana diserahkan pada penyusun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Karena hukum acara pidana adalah pada hakekatnya hukum yang mengatur mengenai tahapan dan proses penyelesaian suatu perkara pidana sebagai rangkaian tindakan dan kegiatan mempertahankan hukum pidana material, sedangkan penuntutan adalah merupakan salah satu upaya atau tindakan yang dilakukan dalam proses perkara pidana sehingga dipandang lebih tepat merumuskan arti penuntutan dan pengaduan itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sehubungan dengan arti penuntutan itu, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 1981, memberikan perumusan mengenai pengertian penuntutan. Demikian pada pasal 1 butir 7 KUHAP, dinyatakan bahwa penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Penuntutan dengan demikan adalah salah satu tindakan dari penuntut umum yang dalam hal ini adalah berupa melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Pelimpahan ini dilakukan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan, tegasnya (KUHAP). Pelimpahan perkara dimaksud adalah dengan permintaan supaya perkara itu diperiksa dan diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan.
Selanjutnya mengenai pengaduan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga tidak memberikan batasan arti karena mungkin dalam hal ini pula sebagaimana dikemukakan di atas bahwa penyusunan KUHPidana memandang lebih tepat arti pengaduan ini kalau dipandang perlu dirumuskan secara tegas, lebih tepat dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena pengaduan adalah merupakan salah satu upaya hukum yang diperlukan bahkan disyaratkan bagi delik-delik tertentu dalam rangka proses penyelesaian suatu perkara pidana. Drs. P. A. F. Lamintang, SH, dalam salah satu tulisannya, memberikan batasan mengenai pengaduan sebagai berikut : ”Yang dimaksud dengan klacht atau pengaduan di atas adalah suatu laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau orang-orang tertentu”.
Dalam pengertian yang dikemukakan di atas, pengaduan adalah suatu laporan akan tetapi dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau orang-orang tertentu. Mungkin untuk lebih jelas dan lengkapnya rumusan ini, dapatlah diberikan agak lebih sempurna, ialah bahwa pengaduan adalah suatu laporan bahwa telah dilakukannya suatu tindak pidana oleh seseorang tertentu dengan permintaan agar dilakukan penuntutan terhadap pelaku yang disebutkan dalam pengaduan tersebut. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirumuskan mengenai pengaduan pada pasal 1 butir 25 yang menyatakan : Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Dari batasan ini dapat diketahui arti yang diberikan oleh penyusun KUHAP mengenai pengaduan ialah bahwa pengaduan adalah pemberitahuan tapi yang disertai permintaan dari yang berkepentingan. Jadi bukan hanya sekedar memberitahukan akan tetapi juga disertai permintaan dan pemberitahuan ini tidak dilakukan oleh sembarangan orang melainkan hanya dilakukan oleh yang berkepentingan. Pemberitahuan dimaksud juga hanya disampaikan kepada pejabat yang berwenang jadi bukan kepada pejabat yang tidak berwenang. Ini pemberitahan dan permintaan ialah agar pejabat yang berwenang melakukan penuntutan menurut hukum seorang yang melalukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Jadi yang diadukan tidak semua tindak pidana melainkan hanya tindak pidana aduan
Macam-macam delik aduan dalam buku R. Susilo
R. Susilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hal. 88 memagi delik aduan menjadi 2 jenis yaitu :
Delik aduan absolute
Delik aduan absolute adalah peristiwa pidana yang hanya dapat di tuntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal : 284,287,293,310 dan berikutnya 332,322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan di perlukan untuk menuntut peristiwannya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi : “saya minta agar peristiwa ini di tuntut”
Oleh karena itu yang di tuntut adalah peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk dan membantu) dengan peristiwa ituharus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat di belah. Contohnya jika seorang suami jika ia telah memasukan pengaduan terhadap perzinahan isterinya (pasal 284) yang telah di lakukan oleh isterinya, ia tidak dapat menghendaki supayaorang laki-laki yang telah berzinah dengan isterinya itu di tuntut tetapi terhadap istrinya tidak di lakukan penuntutan.
Delik aduan reltif.
Delik aduan relative adalah peristiwa pidana yang bukan merupakan delik aduan,akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang di tentukan dalam pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik aduan relative ini tersebut dalam pasal-pasal367,370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwannya akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu. Jadi delik aduan ini dapat di belah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adanya delik aduan dalam KUHP, menurut ilmu pengetahuan hukum pidana, adalah karena kepentingan pribadi dari yang terkena kejahatan lebih diutamakan dan dipentingkan dari pada kepentingan hukum masyarakat sehingga penuntutannya digantungkan pada kehendak dari yang berkepentingan, jangan sampai penuntutan terhadap pelaku justru akan lebih merugikan lagi pihak yang berkepentingan. Dalam hubungan dengan latar belakang adanya delik aduan dimaksud, sudah tentu tindakan-tindakan hukum yang dapat merugikan pihak yang berkepentingan bukan hanya tindakan dalam rangka kegiatan penuntutan akan tetapi juga tindakan-tindakan hukum dalam rangka kegiatan penyidikan, karena dalam kegiatan penyidikan penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penggeledagan, dan penyitaan, tindakan-tindakan mana dapat merugikan pihak berkepentingan baik material maupun imaterial. Oleh karena itu maka seharusnya tindakan-tindakan hukum yang digantungkan pada kehendak dari orang berkepentingan, biarpun hanya disebutkan penuntutan akan tetapi sudah termasuk di dalamnya tindakan-tindakan hukum dalam rangka penyidikan.
Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Pihak tersangka tidak dapat menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik selama melakukan penyidikan terhadap delik aduan yang tidak ada pengaduannya, karena apa yang dilakukan oleh penyidik tersebut tidak melawan hukum karena tidak ada larangan dalam KUHAP bahkan sebaliknya dimungkinkan oleh KUHAP. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan.
Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan
Saran
Semoga apa yang telah kami tulis dapat bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada kesalahan dalam tulisan ini di mohon kepada pihak pembaca supaya menyampaikan kritik kepada penulis. Adapun tulisan-tulisan yang salah dalam pembuatan makalah ini merupakan bentuk ketidak sempurnaan penulis
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Andi, Dr, SH, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, 1987.
Harahap, M. Yahya, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, 1986.
Jonkers, J. E. Mr. Buku Pedoman Hukum Hindia Belanda, Bina Aksara, 1987.
Lamintang, P. A. F. Drs. SH, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
mantap
BalasHapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusSo proud
BalasHapusBlogger paling bermanfaat 👌
BalasHapusMantap gan
BalasHapusMantapp 🖒
BalasHapusMantap
BalasHapus