Pro kontra pemidanaan hubungan seksual di luar nikah

PRO KONTRA PEMIDANAAN PELAKU HUBUNGAN SEKSUAL DI LUAR NIKAH BERDASARKAN ASPEK SOSIOLOGIS
Oleh : Bayu Prima SBW
Prof. jilmmy Assiddiqie dalam bukunya pengantar hukum tata Negara yang dibatasi oleh konstitusi (constitutional state). Hukum itu di buat dengan dasar norma. Di mana ada permasalaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat yang berupa pelanggaran terhadap norma-norma social, agama dan kesusilaan.
Kemudian Negara Indonesia juga merupakan Negara yang beragam atau multikulturalisme, keragaman agama, social, ras, dan budayanya. Keberagaman ini menggambarkan betapa banyaknya budaya, suku dan ras. Tapi tak satu agamapun budaya manapun ras manapun yang memandang positif perilaku seksual di luar nikah. Karena memang perilaku ini adalah perilaku yang sagat tidak wajar berada di tengah tengah masyarakat.
Mengapa demikian? hal ini dikarenakan Perilaku ini melanggar norma agama dan norma social dalam tatanan bermasyarakat. Apakah kita hanya berselfi ria dengan adanya hal-hal yang melanggar norma dan berpengaruh buruk terhadap generasi dan umat manusia.
Dari badan pusat statistic nasional mencatat ada 63% remaja melakukan seks di luar nikah dan terdapat 20% rema yang hamil di luar pernikahan hal ini menunjukan betapa mirisnya perjalanan anak bangsa. Inikah yang kita inginkan, jelas tidak.
Langkah terbaik yang dilakukan adalah pemidanaan bagi perilaku seksual di luar nikah supaya menimbulkan efek jera dan rasa takut bagi para pelanggar norma ini. Hal ini lebih baik di lakukan oleh penegak hukum dari pada tinggal diam dan menunggu pengaruh buruk ini melanda seluruh remaja yang ada di Indonesia.
Ada beberapa alasan yang mendasari kita mengapa sangat setuju dengan hal kali ini. Adapun alasan kami yang pertama :
Pelanggaran norma ini bukan saja hanya pelanggaran terhadap norma akan tetapi merusak generasi jika hal-hal seperti ini, tidak di lakukan tindak pidana.
 Jika kita membuka data di pengadilan agama/negeri akan ada banyak kasus yang di laporkan oleh si perempuan karena merasa di rugikan sebab laki-lakinya tidak bertanggung jawab, akan tetapi pengadilan tidak bisa memutusan karena tidak ada hukum yang menyerukan pemidanaan kepada pelaku tersebut.
Karena adanaya pihak yang merasa di rugikan maka kita tidak bisa tinggal diam. Sebab sebagai penegak hukum yang berenang harusnya memberikan sanksi kepada pelaku perbuatan pelanggaran tersebut.
Jika yang ditanyakan adalah siapa yang di pidana jelas yang di pidana adalah pelaku pelanggaran norma tersebut. Karena jika hal itu tidak di lakukan maka akan muncul keberanian generasi muda untuk mencoba bakan tidak segan-segan melakukan hal tersebut.
Bukan siapa yang melakukan tapi apa dampak yang diberikan. Perlunya bagi kita sebagai penyumbang aspirasi penyumbang ide dan fikiran. Untuk segera di terbitkannya norma hukum baru oleh lembaga yang sudah mendapat wewenang yang merupakan wakil rakyat.
Kita menyadari bersama perilaku hubungan seksual di luar nikah memang melanggar norma social dan norma agama. Kita juga memahami bersama baha tidak semua pelanggaran norma termasuk kedalam unsur pemidanaan. Sebab jika yang melanggar norma di kategorikan sebagai perbuatan tindak pidana maka ada banyak kasus pelanggaran norma yang masuk penjara. Kami berikan contoh anak yang melaan orang tuanya sudah melanggar norma agama dan norma social, apakah anak itu perlu di pidana atas kasus pelanggaran norma.
Kami merasa tidak tepat jika pemidanaan bagi para pelaku pelanggar norma ini di lakukan. Sebaba pemidanaan tidak menyelesaikan kasus ini. Karena pemidaan bagi pelaku hubungan seksual di luar nikah itu tidaklah logis, karena pada dasarnya merupakan asas suka sama suka.
Beda halnya dengan pemerkosaan, pencabulan atau yang lain sebagainya. Pada kasus ini tidak ada yang dirugikan. Namun jika ada yang di pidana akan menimbulkan sebuah kerugian. Ketika pemidanaan itu dilakukan terhadap laki-laki maka ketika wanitanya hamil siapa yang menfkahi dan memberikan perlindungan selama kehamilannya. Sungguh bukan cara yang tepat ketika pelanggaran terhadap norma ini di lakukan dengan tindak pidana karena akan berpengaruh terhadap kondisi masyarakat.
Ada beberapa alasan mengapa kita tidak menyetujui hal tersebut :
Siapa yang perlu di pidana dalam konteks ini, ataukah keduannya di pidana, sebab jika hanya satu orang saja baik laki-laki/Perempuan, maka hal itu bukanlah berada pada kondisi keadilan sebab mereka atas dasar suka sama suka.
Alasan pemidanaan yang kurang jelas jika hanya menyangkut pelanggaran norma, karena banyak kegiatan yang ada di tengah-tengah masyarakat yang melanggar norma tapi tidak di pidana.
Pemidanaansangat kurang tepat untuk sanksi atas perbuatan pelaku ini. Tapi sanksi lain yang harus di berikan kepada pelaku hubungan tersebut
Bukan pemerintah atau aparat penegak hukum untuk tinggal diam. Akam tetapi perlu di tinjau kembali untuk mengambil langkah pemidanaan. Sebab ada berbagai cara yang bisa dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera yang dapat di lihat oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terlibat dalam kasus ini.
Menikahkan pelaku perbuatan di luar nikah, dengan alasan supaya tidak terjadi perjinahan.
Pernikahannya berlangsung di pengadilan agama dan mendapat surat izin dari orang tua dan KUA
Kesimpulan yang dapat kami tawarkan adalah untuk tetap mengambil langkah hukum bagi pelaku perbuatan seks di luar nikah akan tetapi tidak menggunakan asas pemidanaan. Hal ini di tinjau dari dampak yang akan di timbulkan. Langkah hukum yang di tawarkan adalah dengan memberi arahan/pembinaan terhadap pelaku tersebut serta memberikan sanksi social yaitu di nikahkan.

Komentar

Posting Komentar

70

Postingan populer dari blog ini

Kepercayaan Dan Agama

Salahkah musilimah bercadar

Haruskah Berlogika