Teologi Pluralisme dan Multikulturalisme
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Teologi Pluralisme dan Multikulturalisme
1. Teologi Pluralisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Pluralisme” mengandung pengertian keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya) .Dalam Islam yang dimaksud “Pluralisme” adalah paham kemajemukan yang melihatnya sebagai suatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan bagi keselamatan umat manusia.
Bisa diartikan pula pluralisme adalah suatu sikap mengakui, menghargai, menghormati, memelihara dan mengembangkan atau memperkaya keadaan yang bersifat plural tersebut. Dalam konteks agama- agama, pluralisme mengacu pada teori atau sikapbahwa semua agama, meskipun dengan jalan yang berbeda-beda, menuju pada satu tujuan yang sama. Yang absolut, yang terakhir yakni tuhan.
Ada beberapa pakar yang mendefinisikan tentang pluralisme :
a. Jacobus Agus mengemukakan bahwa:
Pluralisme adalah pemahaman akan kesatuan dan perbedaan,Yaitu kesadaran akan suatu ikatan kesatuan dalam arti tertentu bersama-sama dengan kesadaran akan keterpisahan dan perpecahan kategoris
b. Raymond Plant mengemukakan bahwa:
Pluralisme merupakan diskusi berkenaan dengan konteks etika sosial dan politik. Diskusi ini dibagi dalam tiga konteks yang berbeda, yakni yang pertama berkenaan dengan konsekuensi moral dan politik dan kemajemukan agama dalam masyarakat modern, kedua berkenaan dengan tinjauan filosofis mengenai poin pertama, ketiga berkenaan dengan hakekat polotik dalam masyarakat barat.
Jadi, bisa dikatakan pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain mulai dari suku, agama, ras dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Sedangkan dalam Islam yang dimaksud dengan pluralisme adalah paham kemajemukanyang melihatnya sebagai sesuatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan bagi keselamatan umat manusia.
2. Teologi Multikulturalisme
Keragaman kebudayaan oleh masyarakat lazim disebut multikultural. Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia, ditinjau dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas.
Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Dalam kata tersebut terkandung sebuah pengakuan akan kehidupan manusia yang mempunyai kebudayaan beraneka ragam dengan segala keunikannya.
Multikulturalisme adalah sebuah filisofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok-kelompok kebudayaan dengan hak status sosial politk yang sama dalam masyarakat moderen. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu Negara.
Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya keragaman latar belakang budaya dan kemajemukan. Multikultural menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Setiap orang akan menghadapi kemajemukan di manapun dan dalam hal apapun. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai multikultural karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui perbedaan setiap individu untuk hidup bersama dan saling menghormati satu dengan yang lainnya.
Allah SWT. menciptakan manusia dengan bermacam-macam perbedaan supaya bisa saling berinteraksi mengenal antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan bangsa dan suku tentu akan melahirkan bermacam budaya yang ada di masyarakat.
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagamaan, mesti ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif pemahaman ini yang disebut sebagai multikulturalisme.
Berangkat dari perbedaan tersebut maka setiap budaya akan mempunyai norma atau standard-standard tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat bermacam-macam. Adapun dalil tentang pluralisme dan ,ultikulturalisme dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 48
berbunyi:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya : "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan- Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”
B. Perbedaan Agama dan Suku adalah Sunnatullah
Perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan didalam kehidupan di dunia ini. Perbedaan umat manusia, baik dari sisi suku, bangsa, warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Tuhan pada Q.S Al-Hujarat: 13 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S Al-Hujarat: 13)
Agama merupakan sesuatu yang paling asasi dalam diri seseorang dan paling mudah menimbulkan gejolak emosional, sejarah mencatat bahwa konflik-konflik yang terjadi di Indonesia pada dasarnya bukanlah disebabkan oleh agama. Melainkan disebabkan oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik, namun agama dijadikan sebagai simbol bahkan sebagai motor penggerak untuk terjadinya konflik antar umat beragama. Kita semua yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada kedamaian, hidup rukun dan tentram dan tidak ada satupun agama yang mengajarkan bahwa umat beragama menyuruh umat untuk saling membunuh atau bermusuhan dengan umat lain Adapun pluralisme itu bisa dikatakan merupakan sesuatu yang memang sudah kehendak ilahi yang ada dalam agama disebutkan sebagai sunnatullah (hukum alam) bahwa Indonesia adalah merupakan salah satu negara di dunia yang sangat pluralis dan bahkan multikulturalisme sebab di negara ini terdiri atas berbagai etnis, agama, bahasa, budaya dan sebagainya.
Bukti adanya multikulturalisme yang ada di Indonesia adalah merupakan
bukti adanya bahwa Indonesia adalah kaya akan keanekaragaman budaya, sehingga Indonesia dituntut agar supaya bagaimana Indonesia memperhatikan akan keanekaragaman agar tetap pada satu kesatuan yang kokoh dan bukti adanya tanggung jawab Indonesia terhadap multikultural adalah dengan adanya pedoman “Bhineka Tunggal Eka”.
C. Toleran dalam Hubungan Antar Bermasyarakat dan Bernegara
Dalam hal ini terdapat beberapa hal konsep sikap toleran yang harus ditunjukan umat Islam yakni diantaranya:
Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terhadap orang-orang kafir dan dilarang mendhalimi hak mereka.
Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka
D. Relevansi Pluralisme dan Multikulturalisme dengan Masa Sekarang
Dalam membangun masa depan bangsa, paham pluralisme dan multikulturalisme bukan sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi lainnya. Multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relavan dengan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.
Apabila kehidupan ini tidak ingin dipenuhi oleh api pertikaian dan peperangan, maka memahami arti sebuah perbedaan harus ditempatkan sebagai sunnatullah. Kita berbeda (baik agama, suku, etnis, ras, budaya, tradisi dan seterusnya) bukan berarti meniadakan keberadaan dan identitas yang lain. Meskipun kita berbeda, namun masih sama-sama berstatus sebagai hamba Tuhan yang diperintahkan untuk memakmurkan dan mengelola bumi, tidak untuk saling beradu otot. Dengan perbedaan itulah hidup dan kehidupan senantiasa berlangsung, dan dalam perbedaan itulah terkandung tanda-tanda kebesaran Tuhan (ayatullah).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain mulai dari suku, agama, ras dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Multikulturalisme adalah sebuah filisofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok-kelompok kebudayaan dengan hak status sosial politk yang sama dalam masyarakat moderen.
2. Perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan didalam kehidupan di dunia ini. Perbedaan umat manusia, baik dari sisi suku, bangsa, warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT.
3. Dalam hal ini terdapat beberapa hal konsep sikap toleran yang harus ditunjukan umat Islam yakni diantaranya:
a. Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terhadap orang-orang kafir dan dilarang mendzhalimi hak mereka.
b. Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka.
4. Dalam membangun masa depan bangsa, paham pluralisme dan multikulturalisme bukan sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi
tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik yang kami sadari maupun yng tidak kami sadari. Untuk itu kami menerima dengan senang hati saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini untk kedepannya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Teologi Pluralisme dan Multikulturalisme
1. Teologi Pluralisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Pluralisme” mengandung pengertian keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya) .Dalam Islam yang dimaksud “Pluralisme” adalah paham kemajemukan yang melihatnya sebagai suatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan bagi keselamatan umat manusia.
Bisa diartikan pula pluralisme adalah suatu sikap mengakui, menghargai, menghormati, memelihara dan mengembangkan atau memperkaya keadaan yang bersifat plural tersebut. Dalam konteks agama- agama, pluralisme mengacu pada teori atau sikapbahwa semua agama, meskipun dengan jalan yang berbeda-beda, menuju pada satu tujuan yang sama. Yang absolut, yang terakhir yakni tuhan.
Ada beberapa pakar yang mendefinisikan tentang pluralisme :
a. Jacobus Agus mengemukakan bahwa:
Pluralisme adalah pemahaman akan kesatuan dan perbedaan,Yaitu kesadaran akan suatu ikatan kesatuan dalam arti tertentu bersama-sama dengan kesadaran akan keterpisahan dan perpecahan kategoris
b. Raymond Plant mengemukakan bahwa:
Pluralisme merupakan diskusi berkenaan dengan konteks etika sosial dan politik. Diskusi ini dibagi dalam tiga konteks yang berbeda, yakni yang pertama berkenaan dengan konsekuensi moral dan politik dan kemajemukan agama dalam masyarakat modern, kedua berkenaan dengan tinjauan filosofis mengenai poin pertama, ketiga berkenaan dengan hakekat polotik dalam masyarakat barat.
Jadi, bisa dikatakan pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain mulai dari suku, agama, ras dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Sedangkan dalam Islam yang dimaksud dengan pluralisme adalah paham kemajemukanyang melihatnya sebagai sesuatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan bagi keselamatan umat manusia.
2. Teologi Multikulturalisme
Keragaman kebudayaan oleh masyarakat lazim disebut multikultural. Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia, ditinjau dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas.
Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Dalam kata tersebut terkandung sebuah pengakuan akan kehidupan manusia yang mempunyai kebudayaan beraneka ragam dengan segala keunikannya.
Multikulturalisme adalah sebuah filisofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok-kelompok kebudayaan dengan hak status sosial politk yang sama dalam masyarakat moderen. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu Negara.
Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya keragaman latar belakang budaya dan kemajemukan. Multikultural menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Setiap orang akan menghadapi kemajemukan di manapun dan dalam hal apapun. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai multikultural karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui perbedaan setiap individu untuk hidup bersama dan saling menghormati satu dengan yang lainnya.
Allah SWT. menciptakan manusia dengan bermacam-macam perbedaan supaya bisa saling berinteraksi mengenal antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan bangsa dan suku tentu akan melahirkan bermacam budaya yang ada di masyarakat.
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagamaan, mesti ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif pemahaman ini yang disebut sebagai multikulturalisme.
Berangkat dari perbedaan tersebut maka setiap budaya akan mempunyai norma atau standard-standard tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat bermacam-macam. Adapun dalil tentang pluralisme dan ,ultikulturalisme dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 48
berbunyi:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya : "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan- Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”
B. Perbedaan Agama dan Suku adalah Sunnatullah
Perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan didalam kehidupan di dunia ini. Perbedaan umat manusia, baik dari sisi suku, bangsa, warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Tuhan pada Q.S Al-Hujarat: 13 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S Al-Hujarat: 13)
Agama merupakan sesuatu yang paling asasi dalam diri seseorang dan paling mudah menimbulkan gejolak emosional, sejarah mencatat bahwa konflik-konflik yang terjadi di Indonesia pada dasarnya bukanlah disebabkan oleh agama. Melainkan disebabkan oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik, namun agama dijadikan sebagai simbol bahkan sebagai motor penggerak untuk terjadinya konflik antar umat beragama. Kita semua yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada kedamaian, hidup rukun dan tentram dan tidak ada satupun agama yang mengajarkan bahwa umat beragama menyuruh umat untuk saling membunuh atau bermusuhan dengan umat lain Adapun pluralisme itu bisa dikatakan merupakan sesuatu yang memang sudah kehendak ilahi yang ada dalam agama disebutkan sebagai sunnatullah (hukum alam) bahwa Indonesia adalah merupakan salah satu negara di dunia yang sangat pluralis dan bahkan multikulturalisme sebab di negara ini terdiri atas berbagai etnis, agama, bahasa, budaya dan sebagainya.
Bukti adanya multikulturalisme yang ada di Indonesia adalah merupakan
bukti adanya bahwa Indonesia adalah kaya akan keanekaragaman budaya, sehingga Indonesia dituntut agar supaya bagaimana Indonesia memperhatikan akan keanekaragaman agar tetap pada satu kesatuan yang kokoh dan bukti adanya tanggung jawab Indonesia terhadap multikultural adalah dengan adanya pedoman “Bhineka Tunggal Eka”.
C. Toleran dalam Hubungan Antar Bermasyarakat dan Bernegara
Dalam hal ini terdapat beberapa hal konsep sikap toleran yang harus ditunjukan umat Islam yakni diantaranya:
Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terhadap orang-orang kafir dan dilarang mendhalimi hak mereka.
Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka
D. Relevansi Pluralisme dan Multikulturalisme dengan Masa Sekarang
Dalam membangun masa depan bangsa, paham pluralisme dan multikulturalisme bukan sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi lainnya. Multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relavan dengan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.
Apabila kehidupan ini tidak ingin dipenuhi oleh api pertikaian dan peperangan, maka memahami arti sebuah perbedaan harus ditempatkan sebagai sunnatullah. Kita berbeda (baik agama, suku, etnis, ras, budaya, tradisi dan seterusnya) bukan berarti meniadakan keberadaan dan identitas yang lain. Meskipun kita berbeda, namun masih sama-sama berstatus sebagai hamba Tuhan yang diperintahkan untuk memakmurkan dan mengelola bumi, tidak untuk saling beradu otot. Dengan perbedaan itulah hidup dan kehidupan senantiasa berlangsung, dan dalam perbedaan itulah terkandung tanda-tanda kebesaran Tuhan (ayatullah).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain mulai dari suku, agama, ras dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Multikulturalisme adalah sebuah filisofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok-kelompok kebudayaan dengan hak status sosial politk yang sama dalam masyarakat moderen.
2. Perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan didalam kehidupan di dunia ini. Perbedaan umat manusia, baik dari sisi suku, bangsa, warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT.
3. Dalam hal ini terdapat beberapa hal konsep sikap toleran yang harus ditunjukan umat Islam yakni diantaranya:
a. Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terhadap orang-orang kafir dan dilarang mendzhalimi hak mereka.
b. Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka.
4. Dalam membangun masa depan bangsa, paham pluralisme dan multikulturalisme bukan sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi
tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik yang kami sadari maupun yng tidak kami sadari. Untuk itu kami menerima dengan senang hati saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini untk kedepannya.
mantap
BalasHapusNambah wawasan
BalasHapusMakasih infonya kak, ditunggu blog selanjutnya ya 👌
BalasHapuswadawww wadidawww
BalasHapusAkhay👏👌
BalasHapusMakasi infinya
BalasHapusterus berkarya kawan..
BalasHapusMkasih infonya..
BalasHapus