KEBERADAAN KLAUSUL YANG TIDAK DAPAT DI UBAH DALAM UUD 1945 (presfektif socio-yuridis)- dosen pembimbing DR. Sabian Utsman
KEBERADAAN KLAUSUL
YANG TIDAK DAPAT DI UBAH DALAM UUD 1945
(presfektif socio-yuridis)
Dosen : DR. Sabian Utsman, M.Si
Oleh
: Bayu Prima SBW
Abstract
Indonesia merupakan negara
hukum. Konsep dari negara hukum adalah menjalankan segala sesuatu berdasarkan hukum[1]. Namun terkadang Hukum
menjadi bagian yang paling memaksa manusia untuk cenderung mengikuti alurnya.
Sementara jika kita berbicara hal yang paling dasar atau fundamental, hukum
merupakan media pengatur manusia sehingga membentuk masyarakat yang teratur.
Namun menjadi kontradiktif dengan hukum yang ada sekarang jika di pandang dari
sosiologi Hukum. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Terkhusus
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak dapat di Ubah. Keberadaan klaususl
dalam UUD 1945 ini merupakan pengikat sebuah bangsa dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Akan ada hal-hal yang mendesak di masa depan
mengharuskan manusia untuk merelevansikan hukum dengan keadaan bangsa Indonesa
mendatang.
A.
Pendahuluan
Negara
Indonesia merupakan negara Hukum. Hal ini di buktikan berdasarkan Pasal 1 ayat
3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Negara indonesia merupakan negara hukum.
Indonesia menganut sistem hukum Civil law atau hukum tertulis, yang mana dalam
sistem hukum ini dikenal Hirerarki Norma hukum di Indonesia. Dalam hirerarki
Norma Hukum di Indonesia ada yang di sebut sebagai konstitusi yakni UUD 1945[2].
Ketika
ada problematika dan juga polemik yang telah dilahirkan oleh UUD 1945, maka
permasalahan ini akan menjadi bagian daripada hal yang harus di hadapi secara
bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Klausul yang tidak dapat di ubah dalam
UUD 1945 menurut UUD sendiri adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Lahirnya klausul ini menjadikan generasi mendatang akan kesulitan ketika adanya
transformasi sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia.
Negara
kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di ganggu gugat niscaya wahyu Tuhan
yang turun dari langit tanpa Noda. Akan tetapi jika kita melihan bahwa ketika
kita masih menemukan ketridak sempurnaan daripada buatan manusia maka
kesempurnaan itu akan di sempurnakan oleh generasi-generasi mendatang[3].
Namun
apa yang terjadi jika hal ini menjadi rumusan pasal sakti, akankah generasi
mendatang tetap mampu menjaga konsistensi dari pasal ini. Sebab berbagai bentuk
dinamika bernegara akan cenderung bisa mengalami perubahan. Sebab teori
Revolusioner sendiri mengatakan bahwa perubahan adalah hal yang wajar.
Maka
dari itu harus adanya keseimbangan antara hukum dan sosial. Ketika di bentuknya
sebuah hukum maka keseimbangan sosial harus tetap terjaga demi terwujudnya
hukum untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum itu sendiri. Sebab
ada hal yang sngat fundamental menyatakan kedudukan dari hukum itu ada ketika
ada masyarakat. Untuk itu dalam menjawab problematika ini akan di tinjau dari
presfektif sosiologis.
B.
Pembahasan
Sejarah
menuliskan di depan mata manusia bahwa Negara Indonesia pernah berganti
beberapa kali amandemen atas UUD 1945. begitupun dengan bentuk Negara,
Indonesia sesuai fakta sejatrah mengatakan pernah menjadi RIS atau republik
Indonesia Serikat. Hal ini menunjukan bahwa sejarah mengajarkan kita bahwa
bentuk negara bukanlah hal yang sakral untuk di ubah[4].
Pembaharuan
terhadap pasal 37 ayat 1-5 merupakan solusi atas problematika yang terjadi.
Ketika manusia telah menyadari adanya keterbatasan yang dimilikinya sebab
interpensi sebuah hukum justru membuat masyarakat cenderung terbatasi.
Keberadaan klausul dalam bentuk negara kesatuan republik ini sama sekali tidak
dapat di ganggu gugat. sebab ada beberapa hal tentunya yang mendasari mengapa
klausul ini harus di ubah :
1.
Klausul ini
akan menjadi problematika dan polemik jika manusia secara terus menerus
dikekang oleh hukum.
2.
Klausul ini
jika di lihat dari pandangan sosiologi hukum nampak membentuk sebuah hukum yang
Normative.
3.
Kpentingan
Urgen masyarakat di masa mendatang[5] .
Prof. Bagir Manan dalam Bukunya mengatakan bahwa
ketentuan dari perubahan suatu Hukum bukan terarah kepada ketentuan hukum yang
mengatur akan tetapi lebih kepada kekuatan politik dan juga politik yang
dominan pada saat-saat tertentu. Dalam artian lain sosiologi hukum telah
menjawab hal ini sebagai rangka pembaharuan sistem hukum[6].
Namun yang jelas nampak berbahaya adalah paradigma
berfikir para elite bangsa yang terus menanamkan dokrinisasi bahwa negara
kesatuan republik indonesia adalah jawaban atas semuanya. Namun jika kita
menganalisi lebih jauh terhadap bentuk negaera kita dengan sistem yang ada di
dalamnya lebih mengacu pada sistem negara Federal.
Dalam sebuah penelitian dikatakan bahwa indonesia
sepertinya menjalankan sistem negara Federal namun berdiri di depan bentuk
negara kesartuan. Hal ini di buktikan dengan adanya pemberian kewenangan atas
daerah atau yang di kenal sebagai Otonomi daerah. Patut di ketahui bersama
bahwa indonesia pernah mengalami masa krisis ketika banyak gerakan yang ingin
memisahkan diri dari Indonesia sebab cenderung melakukan akses pemerintahan
terpaku dari pusat.[7]
Maka ketika menghadapi krisis tersebut lahirlah
Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan adanya otonomi
daerah ini lebih menonjolkan sikap Federal yang membagi negara-negara kecil
dalam negara serikat. Namun agar tidak cenderung terlihat Federal maka
dibuatlah sebuah ketentuan daerah yang mengatur bahwa daerah harus tetap menjalin
relasi kepada pusat dalam setiap kebijakan yang diambil.[8]
C.
Penutup
Hukum bukan
hanya Undang-undang yang bersifat tertulis akan tetapi hukum juga merupakan
kebiasaan yang terus mengalir dan hidup pada pikiran masyarakat.
Hukumseharusnya menjadikan masyarakat sebagai media penikmat, bukan menjadikan
masyarakat sebagai alat yang memaksa dirinya bertahan dan mengikuti alur hukum[9].
Keberadaan
klausul yang tidak dapat di ubah dalam UUD 1945 memang senantiasa menjadi
polemik yang cenderung mengikat dan memaksa. Sebab jika bentuk hukum itu tidak
relevan bagi perkembangan masa, maka yang terjadi adalah generasi yang terikat
lalu tak dapat menjalankan proses berbangsa.
Maka dari
itu agar ketentuan dalam UUD 1945 tidak terlihat baku dan seolah-olah tidak
dapat di ubah subtansialnya. Maka solusi
terbaik adalah dengan mengamandemen ketentuannya. Jika menginginkan Pasal 37
ayat 5 UUD 1945 tidak lagi sebagai pasal baku atau sakti yang tidak dapat di
ubah ketentuannya. Maka sebelum mengubah pasal tersebut, amandemen terlebih
dahulu Pasal 37 ayat 1-4.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
Ni’matul Huda, pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara. Media Pers, Hlm. 30
Prof.
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara. Sinar Remaja, : Jakarta
Prof.
Sri Soemantri, Hukum Tata Negara. Indah Jaya. Jakarta :
2003
Abdulsyan. (2012). Sosiologi: Skematika, Teori Dan
Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Prof.
Bagir Manan, Memahami Konstitusi Makna
dan Aktualisasi. Cahaya Indah, Bandung
R.M.
A.B> Kusuma, Menuju Indonesia Federal. Pers, Yogyakarta : 2016
Faizal, L. (2009).
SOSIOLOGI HUKUM DALAM PARADIGMA SOSIAL. Jurnal TAPIs Vol 5 No. 10.
Prof. Sacipto Rahardjo, Penegakan Hukum : suatu Tinjauan Sosiologis.Soepomo
Media. Malang : 2009
[1] Prof.
Ni’matul Huda, pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara. Media Pers, Hlm. 30
[2] Prof.
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara. Sinar Remaja, : Jakarta
[3] Moris
dalam Ungkapan setelah Menandatangani Naskah UUD Amerika Serikat.
[4] Prof.
Sri Soemantri, Hukum Tata Negara. Indah Jaya. Jakarta :
2003
[6] Prof.
Bagir Manan, Memahami Konstitusi Makna
dan Aktualisasi. Cahaya Indah, Bandung
[7] R.M.
A.B> Kusuma, Menuju Indonesia Federal. Pers, Yogyakarta : 2016
[9] Prof.
Sacipto Rahardjo, Penegakan Hukum : suatu
Tinjauan Sosiologis.Soepomo Media. Malang : 2009
Komentar
Posting Komentar
70