KEBERADAAN KLAUSUL YANG TIDAK DAPAT DI UBAH DALAM UUD 1945 (presfektif socio-yuridis)- dosen pembimbing DR. Sabian Utsman


KEBERADAAN KLAUSUL YANG TIDAK DAPAT DI UBAH DALAM UUD 1945
(presfektif socio-yuridis)
Dosen : DR. Sabian Utsman, M.Si

Oleh : Bayu Prima SBW
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum. Konsep dari negara hukum adalah menjalankan segala sesuatu berdasarkan hukum[1]. Namun terkadang Hukum menjadi bagian yang paling memaksa manusia untuk cenderung mengikuti alurnya. Sementara jika kita berbicara hal yang paling dasar atau fundamental, hukum merupakan media pengatur manusia sehingga membentuk masyarakat yang teratur. Namun menjadi kontradiktif dengan hukum yang ada sekarang jika di pandang dari sosiologi Hukum. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Terkhusus Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak dapat di Ubah. Keberadaan klaususl dalam UUD 1945 ini merupakan pengikat sebuah bangsa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan ada hal-hal yang mendesak di masa depan mengharuskan manusia untuk merelevansikan hukum dengan keadaan bangsa Indonesa mendatang.
A.    Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan negara Hukum. Hal ini di buktikan berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Negara indonesia merupakan negara hukum. Indonesia menganut sistem hukum Civil law atau hukum tertulis, yang mana dalam sistem hukum ini dikenal Hirerarki Norma hukum di Indonesia. Dalam hirerarki Norma Hukum di Indonesia ada yang di sebut sebagai konstitusi yakni UUD 1945[2].
Ketika ada problematika dan juga polemik yang telah dilahirkan oleh UUD 1945, maka permasalahan ini akan menjadi bagian daripada hal yang harus di hadapi secara bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Klausul yang tidak dapat di ubah dalam UUD 1945 menurut UUD sendiri adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Lahirnya klausul ini menjadikan generasi mendatang akan kesulitan ketika adanya transformasi sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di ganggu gugat niscaya wahyu Tuhan yang turun dari langit tanpa Noda. Akan tetapi jika kita melihan bahwa ketika kita masih menemukan ketridak sempurnaan daripada buatan manusia maka kesempurnaan itu akan di sempurnakan oleh generasi-generasi mendatang[3].
Namun apa yang terjadi jika hal ini menjadi rumusan pasal sakti, akankah generasi mendatang tetap mampu menjaga konsistensi dari pasal ini. Sebab berbagai bentuk dinamika bernegara akan cenderung bisa mengalami perubahan. Sebab teori Revolusioner sendiri mengatakan bahwa perubahan adalah hal yang wajar.
Maka dari itu harus adanya keseimbangan antara hukum dan sosial. Ketika di bentuknya sebuah hukum maka keseimbangan sosial harus tetap terjaga demi terwujudnya hukum untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum itu sendiri. Sebab ada hal yang sngat fundamental menyatakan kedudukan dari hukum itu ada ketika ada masyarakat. Untuk itu dalam menjawab problematika ini akan di tinjau dari presfektif sosiologis.
B.     Pembahasan
Sejarah menuliskan di depan mata manusia bahwa Negara Indonesia pernah berganti beberapa kali amandemen atas UUD 1945. begitupun dengan bentuk Negara, Indonesia sesuai fakta sejatrah mengatakan pernah menjadi RIS atau republik Indonesia Serikat. Hal ini menunjukan bahwa sejarah mengajarkan kita bahwa bentuk negara bukanlah hal yang sakral untuk di ubah[4].
Pembaharuan terhadap pasal 37 ayat 1-5 merupakan solusi atas problematika yang terjadi. Ketika manusia telah menyadari adanya keterbatasan yang dimilikinya sebab interpensi sebuah hukum justru membuat masyarakat cenderung terbatasi. Keberadaan klausul dalam bentuk negara kesatuan republik ini sama sekali tidak dapat di ganggu gugat. sebab ada beberapa hal tentunya yang mendasari mengapa klausul ini harus di ubah :
1.      Klausul ini akan menjadi problematika dan polemik jika manusia secara terus menerus dikekang oleh hukum.
2.      Klausul ini jika di lihat dari pandangan sosiologi hukum nampak membentuk sebuah hukum yang Normative.
3.      Kpentingan Urgen masyarakat di masa mendatang[5] .
Prof. Bagir Manan dalam Bukunya mengatakan bahwa ketentuan dari perubahan suatu Hukum bukan terarah kepada ketentuan hukum yang mengatur akan tetapi lebih kepada kekuatan politik dan juga politik yang dominan pada saat-saat tertentu. Dalam artian lain sosiologi hukum telah menjawab hal ini sebagai rangka pembaharuan sistem hukum[6].
Namun yang jelas nampak berbahaya adalah paradigma berfikir para elite bangsa yang terus menanamkan dokrinisasi bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah jawaban atas semuanya. Namun jika kita menganalisi lebih jauh terhadap bentuk negaera kita dengan sistem yang ada di dalamnya lebih mengacu pada sistem negara Federal.
Dalam sebuah penelitian dikatakan bahwa indonesia sepertinya menjalankan sistem negara Federal namun berdiri di depan bentuk negara kesartuan. Hal ini di buktikan dengan adanya pemberian kewenangan atas daerah atau yang di kenal sebagai Otonomi daerah. Patut di ketahui bersama bahwa indonesia pernah mengalami masa krisis ketika banyak gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia sebab cenderung melakukan akses pemerintahan terpaku dari pusat.[7]
Maka ketika menghadapi krisis tersebut lahirlah Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah ini lebih menonjolkan sikap Federal yang membagi negara-negara kecil dalam negara serikat. Namun agar tidak cenderung terlihat Federal maka dibuatlah sebuah ketentuan daerah yang mengatur bahwa daerah harus tetap menjalin relasi kepada pusat dalam setiap kebijakan yang diambil.[8]
C.     Penutup
Hukum bukan hanya Undang-undang yang bersifat tertulis akan tetapi hukum juga merupakan kebiasaan yang terus mengalir dan hidup pada pikiran masyarakat. Hukumseharusnya menjadikan masyarakat sebagai media penikmat, bukan menjadikan masyarakat sebagai alat yang memaksa dirinya bertahan dan mengikuti alur hukum[9].
Keberadaan klausul yang tidak dapat di ubah dalam UUD 1945 memang senantiasa menjadi polemik yang cenderung mengikat dan memaksa. Sebab jika bentuk hukum itu tidak relevan bagi perkembangan masa, maka yang terjadi adalah generasi yang terikat lalu tak dapat menjalankan proses berbangsa.
Maka dari itu agar ketentuan dalam UUD 1945 tidak terlihat baku dan seolah-olah tidak dapat di ubah  subtansialnya. Maka solusi terbaik adalah dengan mengamandemen ketentuannya. Jika menginginkan Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 tidak lagi sebagai pasal baku atau sakti yang tidak dapat di ubah ketentuannya. Maka sebelum mengubah pasal tersebut, amandemen terlebih dahulu Pasal 37 ayat 1-4.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Ni’matul Huda, pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Media Pers, Hlm. 30
Prof. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara.  Sinar Remaja, : Jakarta
Prof. Sri Soemantri,  Hukum Tata Negara. Indah Jaya. Jakarta : 2003
Abdulsyan. (2012). Sosiologi: Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Prof. Bagir Manan, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi. Cahaya Indah, Bandung
R.M. A.B> Kusuma, Menuju Indonesia Federal.  Pers, Yogyakarta : 2016
Faizal, L. (2009). SOSIOLOGI HUKUM DALAM PARADIGMA SOSIAL. Jurnal TAPIs Vol 5 No. 10.
Prof. Sacipto Rahardjo, Penegakan Hukum : suatu Tinjauan Sosiologis.Soepomo Media. Malang : 2009



[1] Prof. Ni’matul Huda, pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Media Pers, Hlm. 30
[2] Prof. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara.  Sinar Remaja, : Jakarta
[3] Moris dalam Ungkapan setelah Menandatangani Naskah UUD Amerika Serikat.
[4] Prof. Sri Soemantri,  Hukum Tata Negara. Indah Jaya. Jakarta : 2003
[5] Abdulsyan. (2012). Sosiologi: Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
[6] Prof. Bagir Manan, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi. Cahaya Indah, Bandung
[7] R.M. A.B> Kusuma, Menuju Indonesia Federal.  Pers, Yogyakarta : 2016
[8] Faizal, L. (2009). SOSIOLOGI HUKUM DALAM PARADIGMA SOSIAL. Jurnal TAPIs Vol 5 No. 10.
[9] Prof. Sacipto Rahardjo, Penegakan Hukum : suatu Tinjauan Sosiologis.Soepomo Media. Malang : 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepercayaan Dan Agama

Salahkah musilimah bercadar

Haruskah Berlogika