Makalah SOSIOLOGI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA-Dosen Sabian Utsman
SOSIOLOGI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
di susun untuk memenuhi
salah satu tugas (UAS):
Mata Kuliah :
Sosiologi
Hukum
Dosen :
DR.
Sabian Utsman, M.Si

Di susun oleh:
Bayu
Prima SBW
1702140001
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH
PROGRAM
STUDI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN
AJARAN 2018/2019
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr,Wb. Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadirat Allah Yang Maha Pemurah,
karena berkat kemurahanNya
makalah sederhana ini dapat saya selesaikan sesuai yang
diharapkan. Dalam makalah ini membahas
tentang sosiologi hukum dan perkembangannya di Indonesia. Tidak lupa shalawat serta salam mari kita haturkan kepada junjungan
kita Nabi Muhammad Saw yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju
zaman yang terang benerang hingga kita bisa merasakan indahnya Islam dan
sempurnanya Iman.
Kemudian penulis juga berterima
kasih kepada dosen pembimbing yaitu Bapak DR. Sabian Utsman, M.Si yang telah memberikan bimbigan baik secara materi dan juga teori hingga
penulis mampu menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa juga penulis berterima
kasih kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa khususnya mahasiswa kelas Hukum Tata
Negara yang dengan aktif memberikan Kritis terhadap makalah yang di buat oleh
penulis.
Yang terakhir penulis penulis juga
berterima kasih kepada penulis Buku Karena dari buku mereka penulis mendapatkan
materi dan juga sebagai rujukan pemateri agar makalah ini dapat tercipta dengan
baik dan tidak merupakan sebuah asumsi penulis.
Palangka Raya, 31
Desember 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah ......................................................................................... 1
C.
Tujuan
Masalah ............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sosiologi
Hukum ......................................................................... 3
B.
Awal mula
pembentukan sosiologi Hukum.................................................. 3
C.
Peletak
dasar Sosiologi Hukum..................................................................... 5
D.
Perkembangan
Sosiologi Hukum di Indonesia ............................................. 9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
................................................................................................... 15
B.
Saran ............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sosiologi termasuk ilmu yang paling
muda dari ilmu-ilmu sosial yang ada. Semua ilmu pengetahuan yang kita ketahui
selama ini, pernah menjadi bagian dari filsafat yang merupakan induk dari
segala ilmu pengetahuan. Filsafat pada masa itu mencakup pula segala usaha
pemikiran mengenai masyarakat. Dengan makin berkembangnya zaman serta tumbuhnya
peradaban manusia, berbagai ilmu pengetahuan yang semula tergabung dalam
filsafat mulai memisahkan diri. Ilmu tersebut kemudian berkembang dan mengejar
tujuan masing-masing. Yang salah satunya menjadi sosiologi hukum. Sosiologi
erat kaitannya dengan hukum, serta masyarakatnya.
Hukum pada umumnya diartikan sebagai
keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang
tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum
diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini
dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan
oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi
segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu
definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena hukum
itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca inder, maka sukarlah untuk membuat
suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum ?
2. Bagaiamana awal mula pembentukan
sosiologi hukum ?
3. Siapa saja peletak dasar sosiologi
hukum ?
4. Bagaimana perkembangan
sosiologi hukum di Indonesia?
C.
TUJUAN
MASALAH
1. Agar dapat mengetahui pengertian
dari sosiologi hukum
2. Untuk mengetahui awal mula
pembutukan sosiologi hukum
3. Untuk mengetahui secara jelas siapa
saja tokoh yang menjadi peletak dasar sosiologi hukum
4.
Agar
dapat mengetahui perkembangan sosiologi hukum di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Menurut Sajipto Rahardjo, Pengertian
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan
memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum
menjelaskan terjadinya praktik-praktik hukum, sebab, faktor yang berpengaruh,
latar belakang masalah dan sebagainya.
Sementara menurut Soerjono
Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
Jadi, Sosiologi Hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan
sosial. Salah satu misi dari sosiologi hukum adalah memprediksi dan menjelaskan
berbagai fenomena hukum, yaitu bagaimana suatu kasus memasuki sistem hukum dan
bagaimana penyelesaiannya. Sosiologi hukum juga menggunakan fakta-fakta tentang
lingkungan sosial di tempat hukum itu berlaku.[1]
B.
AWAL MULA PEMBENTUKAN SOSIOLOGI HUKUM
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi
dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul
suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum
tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan
tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas
masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah
yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang
merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari
pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring
berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat dengan adanya
proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi
yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang
banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola
perilaku tertentu.
Anzilotti, pada
tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang pertama kali memperkenalkan istilah
Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum
maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari
pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu
hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor dari
berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu[2]
:
|
Aliran/Mahzab
|
Faktor-Faktor Yang Relevan
|
|
1) Aliran hukum alam (Aristoteles,
Aquinas, Grotnis)
|
1)
hukum
dan moral
2)
kepastian
hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
|
|
2) Mahzab Formalisme
|
1)
Logika
Hukum
2)
Fungsi
keajegan dari hukum
3)
Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat
hukum
|
|
3) Mahzab kebudayaan dan sejarah
|
1) Kerangka kebudayaan dari hukum,
hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai.
2) Hukum dan perubahan-perubahan
sosial
|
|
4) Aliran Utiliatarinism dan
Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound)
|
1) Konsekuensi sosial dari hukum
2) Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan
undang-undang
3) Klasifikasi tujuan dan kepentingan
warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
|
|
5) Aliran Sociological Jurisprudence
dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)
|
1) hukum sebagai mekanisme
pengendalian sosial
2) Faktor politik dan kepentingan
dalam hukum.
3) Stratifikasi sosial dan hukum
4) hubungan antara hukum
tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5) hukum dan kebijaksanaan umum
6) Segi perikemanusiaan dari hukum
7) Studi tentang keputusan pengadilan
dan pola perikelakuan (hakim).
|
Sosiologi
hukum sebenarnya merupakan ilmu
tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
1.
Dasar
Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari
proses sosial lainnya.
2.
Efek
Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah
perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
1. Sosiologi hukum teoritis, yang
bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data,
pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan
hipotesa-hipotesa.
2.
Sosiologi
hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara
mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang
dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya
adalah bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan
sebagai suatu usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat
sosiologis.
C. PELETAK
DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Berikut adalah tokoh-tokoh yang
banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum di Indonesia[3]
:
1. Carl Marx
Menurut Marx, hukum akan dipengaruhi oleh ekonomi. Misalnya
dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis
(kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai
modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar
akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian
mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak
menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat
kecil
Pokok pemikiran Marx dalam sosiologi
hukum adalah:
a) Hukum adalah alat yang menyebabkan
timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum
hanya melindungi kelompok-kelompok yng dominan.
b) Hukum bukan merupakan alat integrasi
tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang
dapat membentuk perpecahan kelas.
c) Hukum dan kekuasaan merupakan sarana
dari kaum kapitalis yang berkuasa dibidang ekonomi, untuk melanggengkan
kekuasaannya.
d) Hukum bukanlah model idealis dari
moral masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi
normatif darI apa yang telah dihukumkan[4].
2. Henry S. Maine
Menurut Henry S. Maine penghargaan individu bersifat
warisan/ turun menurun, dan status sangat berpengaruh tapi dilihat kenyataan
sekarang tidak berlaku karena sekarang menggunakan penilaian dari kualitas
individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum. Hasil pemikiranyya
bahwa ia mengatakan bahwa masyarakat bukanlah serba laten, melainkan yang
bersifat contingen. Dalam masyrakat pula terdapat askripsi-askripsi tertentu
yang sesungguhnya merupakan penganugerahan atribut dan kapasitas kepada warga
masyarakat yang bersangkutan, dalam status yang telah ditradisikan dalam
masyarakat.
3. Emiel Durkheim
Dalam mengungkapkan idenya tentang hukum, Durkheim bertolak
dari penemuan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan metode empirisya, ia
melihat jenis-jenis hukum dengan tipe solidaritas dalam masyarakat. Ia membuat
perbedaan antara hukum yang menindak dengan hukum yang mengganti, atau Repressive
dengan Restitutive. Dalam konsep Durkheim, hukum sebagai moral sosial, pada
hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas sosial yang berkembang di dalam
suatu masyarakat. Hukum menurutnya adalah cerminan solidaritas. Tak ada
msyarakat yang dapat tegak dan eksis tanpa adanya solidaritas. Menurut
Durkheim, hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi[5].
4. Max Weber
Menurut Max Weber melihat perkembangan hukum dari masyarakat
klasik sampai masyarakat modern sekarang ini atau bisa dikatakan Hukum
berdasarkan fatwa sampai hukum berdasarkan musywarah seperti sekarang. Max
Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu :
a) Peradilan Kudi yaitu menyelesaikan
setiap perkara atau masalah dengan cara kekeluargaan atau perdamaian.
b) Peradilan Empiris yaitu hakim
memutuskan perkara dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
c) Peradilan Rasional yaitu peradilan
yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan
sekarang.
5. Roscoe Pound
Sosiologi hukum di Amerika serikat telah menemukan
ketelitian yang sangat terperinci dan meluas, berkat penemuan ilmiah Roscoe
pound, maka tiada tandingnya dari mazab “ilmu hukum sosiologis yurifrudensi”.
Pikiran pound dibentuk dari hasil ketentangan secara terus menerus dari
masalah-masalah sosiologis,masalah-masalah filsafat, masalah-masalah sejarah
hukum, masalah-masalah sifat pekerjaan pengadilan-pengadilan amerika (unsure
kebijaksanaan administrative dalam proses pengadilan). Pemikiran pound lebih
mengutamakan tujuan-tujuan praktis :
(1).menelaah,(2).mengajukan,(3).menciptakan,(4).study, (5).membela, (6).tujuan
Dimana tujuan-tujuan praktis tersebut lebih menekankan
mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tujuan hukum yakni menciptakan
ketertiban, kedamaian dan ketentraman dalam masyrakat. Menalaah bagaimana
sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat, mengajukan suatu perkara untuk
mendapatkan kepastian hukum, menciptakan ketertiban dalam masyarakat, membela
masyarakat yang lemah dengan cara yang adil. Roscoe pound lebih memandang bahwa
hukum sebagai proses rekayasa sosial.
Berbagai defenisi hukum dan berbagai filsafat hukum pada
tingkat pertama adalah suatu usaha untuk menerangkan secara rasional hukum
massa dan tempat atau beberapa unsure didalamnya yang tepat dan khas.
6. Menurut Ehrlich
Dalam bukunya yang berjudul “grendlegung der
sociological rechts" (1913)¸ mengatakan bahwa masyarakat adalah
ide umum yang dapat digunakan untuk menandakan semua hubungan sosial, yakni
keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun
sistem hukum dan sebagainya. Ehrlich memandang semua hukum sebagai
hukum sosial, tetapi dalam arti bahwa semua hubungan hukum ditandai oleh
faktor-faktor sosial ekonomis. Sistem ekonomis yang digunakan dalam produksi,
distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi keperluan hukum. Teori
Ehrlich yang mengambil masyarakat sebagai ide dasar pembentukan hukum
mengatakan bahwa semua hukum positif berakar dalam suatu hukum fundamental
masyarakat. Hukum fundamental adalah apa yang menguasai seluruh hidup bersama.
Hidup bersama pada masyarakat modern dikuasai oleh solidaritas sosial.
Solidaritas sosial merupakan hukum fundamental masyarakat sekarang.
Dan, Sejarah perkembangan sosiologi hukum antara lain di
pengauruhi oleh beberapa pengikut aliran, yaitu :
1) Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’,
yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah
suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu
kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum
sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat[6].
2) Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang
Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi
sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap
data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan
hal-hal sebagai berikut :
a) Suatu tata kaedah hukum merupakan
sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b) Susunan kaedh-kaedah hukum yang
sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, adalah :
c) Kaedah-kaedah individuil dari
badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
d) Kaedah-kaedah umum didalam
undang-undang atau hukum kebiasaan.
e) Kaedah daripada konstitusi
f)
Sahnya
kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan
oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi[7].
D. PERKEMBANGAN
SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum
yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya sistem
hukum Eropa Continental yang salah satu cirinya adalah
adanya kodifikasi hukum yang sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh
hakim dalam penerapannya. Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku
hukum hukum adat yang berbeda – beda sehingga kajian tentang sosiologi hukum
menjadi sangat penting di negara ini[8].
Ilmu hukum di Indonesia datang dan
diusahakan melalui kolonialisasi Belanda atas negeri ini. Pendidikan tinggi
hukum yang boleh dipakai sebagai lambang dari kegiatan kajian hukum baru
dimulai pada tahun 1924, yaitu dengan dibukanya Rechtchogeschool di Jakarta.
Sebelum itu memang sudah ada Rechsschool yang yang didirikan
pada tahun 1909, dengan masa belajar enam tahun. Lembaga ini belum
dimasukkan ke dalam kategori keilmuan, karena separuh dari masa itu masih juga
dipakai untuk melakukan pendidikan menengah atau SLTP sekarang.
Sosiologi hukum merupakan suatu
disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran
sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat
mengenai hukum yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau
yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.
1. Sejarah Sosiologi Hukum Nasional
Ada kemiripan antara perkembangan awal dari sosiologi di
Indonesia dengan di Amerika. Kemiripan itu terletak pada karakter sosiologi,
meskipun di Indonesia lebih spesifik. Di Amerika, para pemikir sosiologi
bermula dari keilmuan yang beragam, demikian juga sebenarnya yang terjadi di
Indonesia. Sebagaimana kita ketahui dalam sejarahnya, Belanda demikian lama
bertahan di nusantara karena mereka menguasai benar tipologi masyarakat yang
dijajahnya. Demikianlah kita kenal misalnya Krom, Veth dan Snouck Hurgronje
merupakan para pejabat merangkap pemikir yang boleh dikatakan ahli kemasyarakatan,
dan sekaligus sebagai cikal bakal yang memulai kajian-kajian berbau sosiologi
di Indonesia. Mereka menguasai struktur masyarakat dan banyak menguasai hukum
adat di berbagai belahan wilayah Indonesia masa itu (akhir abad ke-19 sampai
dengan awal abad ke-20). Sejak tahun 1920 mulai timbul minat sarjana-sarjana
Belanda untuk memahami masyarakat lebih luas. gejala-gejala yang disoroti tidak
hanya terbatas pada lingkungan suku atau kelompok etnik, tetapi lebih makro
lagi. Di antara mereka antara lain adalah B. Schrieke (1890-1945) yang menulis
sejarah yang dikawinkan dengan ethnografis, sehingga tulisan-tulisannya
bercorak sosiologi[9].
Kemudian, Sosiologi dikembangkan secara formal di
kampus-kampus lebih baru dibandingkan dengan cabang keilmuan sosial lain yang
serumpun di fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Proses perkembangannya
seperti ini terasa unik dan menjadi pertanyaan mengapa lebih lambat
dikembangkan, karena mengingat sosiologi adalah ilmu yang analisis teoretis
makronya mampu menjadi dasar sekaligus memayungi cabang keilmuan sosial yang
lain.
Sebelum 1976 di Unpad, lahir satu konsepsi hukum yang
dikemukakan Prof Mochtar, sebagai jawaban terhadap bapenas
yaitu konsepsi hukum yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam
Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum". Masyarakatrakat, dan
Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa hukum tidak hanya meliputi asas dan
kaidah yang mengatur hidup manusia dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam
kenyataan.
“Hukum dalam masyarakatrakat dan hukum pembangunan nasional
tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup manusia dalam
masyarakatrakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya hukum
itu dalam kenyataan.
Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai
ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai saran
untuk merubah / memperbaharui masyarakatrakat”. Pandangan itu menggabungkan
pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hukum, yang memandang
bagaimana hukum dapat berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara
Indonesia yang lagi melakukan pembangunan. Pembangunan pada dasarnya merupakan
suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya
dapat didekati dengan pendekatan sosiologis.[10]
Diluar fakultas hukum, pendektan sosiologi juga memasuki
badan-badan, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), suatu bagian dalam
Departemen kehakiman. Jajaran profesi hukum dan peradilan juga tertarik kepada
disiplin ilmu yang baru tersebut, seprerti yang dilakukan dikalangan advokat,
melalui permintaan ceramah-ceramah.
Sejak Indonesia sudah berubah menjadi negara merdeka dan
mulai saat itu juga telah mengalami perubahan secara terus-menerus sampai
akhirnya orde baru mendorong keterbukaan, maka standar lama tersebut tidak
dapat lagi dipertahankan dalam hal ini putusan tersebut menggunakan pendekatan
sosiologi hukum.
2. Sejarah Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu
Pengetahuan
Lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi 3 disiplin ilmu
Filsafat hukum hans kelsen, teori hirarki gunor dasar sosial
(merupakan ruang lingkup filsafat);
a) Filsafat hukum yang menyebabkan
lahirnya sosiologi hukum tersebut adalah aliran positivisme. Stratifikasi
derajat hukum dimaksud adalah yang paling bawah putusan badan pengadilan,
atasnya uu dan kebiasaan, atasnya lagi kontitusi dan yang paling atas grundnorm
dasar/ basis social salah satu objek bahasan dalam social hukum. Hierarki hukum
grundnorm kontitusi uu, kebiasaan dan putusan pengadilan.
b) Aliran positivisme : aliran filsafat
hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans
Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya adalah sebagai
berikut : yang paling bawah itu = putusan badan pengadilan, atasnya = undang
undangan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas =
grundnorm (dasar sosial daripada hukum);
c) Aliran filsafat hukum yang mendorong
tumbuh dan berkembangnya sosoiologi hukum yaitu[11]
:
·
Mazhab
sejarah : Carl von Savigny à hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan
berkembang bersama sama dengan masyarakatrakat,
·
Aliran
utility : Jeremy Betham : hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakatrakat, guna
mencapai hidup bahagia,
·
Aliran
sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à hukum yang dibuat, harus sesuai
dengan hukum yang hidup didalam masyarakatrakat ( living law ),
·
Aliran
pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“.
·
Ilmu
Hukum. Hukum sebagai gejala sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum,
bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis.
·
Sosiologi
yang berorientasi pada hukum. Emile Durkheim menyatakan
setiap masyarakatrakat selalu ada solidaritas yaitu : Solidaritas
mekanis : terdapat dalam masyarakatrakat sederhana, hukumnya bersifat
represip yang diasosiasikan seperti dalam pidana. Solidaritas organis :
terdapat dalam masyarakatrakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang
diasosiasikan seperti dalam perdata. Max Weber à teori ideal typenya :
Irrasional formal, Irrasional materiel, Rasional formal :
pada masyarakatrakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu
hukum, Rasional materiel.
Ilmu hukum yaitu
hukum sebagai gejala sosial, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum .
hans kelsen menganggap hukum sebagai gejala normative. Sosiologi yg berorentasi
hukum yaitu bahwa dalam setiap masyarakat, selalu ada solidaritas
organisasi(masyarakat.modern, hukum bersifat restitutif seperti hukum perdata)
dan solidaritas mekanis (masyarakat sederhada, hukum yg bersifat represif
seperti hukum pidana). Max weber, ada 4 tipe ideal, yaitu irasional formal,
irasional material, rasional material (berdasarkan konsep-konsep hukum ), dan
rasional material. Letak dan ruang lingkup sosiologi hukum dua hal yaitu
dasar-dasar sosial dari hukum / basis sosial dari hukum . hukum nasional
berdasarkan sosialny, pancasila( gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan)[12].
Pendekatan dalam sosiologi hukum, pendekatan instrumental
atau suatu disiplin ilmu teoritis yg mempelajari keteraturan dari fungsinya
hukum . tahap ini adalah merupakan tahap penengah dari perkembangan atau
pertumbuhan sosilogi hukum, akan tercapai bila adanya otonomi dan kemandirian
intelektual.
Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum .
Akan tetapi perhatiannnya adalah hanyalah pemberian penjelasan terhadap objek
fenomena hukum yang dipelajari dalam masyarakatrakat. Perbedaan yuridis
normatif dan yuridis empiris perbandingan yuridis empiris yuridis normatif
objek sociological model jurisprudence model fokus social struktur analisis
aturan proses perilaku logika pilihan ilmu pengatahuan praktis tujuan
penjelasan pengambilan keputusan hukum sebagai sosial kontrol bahwa social
control / social engineering diartikan sebagai suatu proses, baik yg
direncanakan ataupun yang tidak direncanakan, yg bersifat mendidik, atau
mengajak bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah dan nilai yang
berlaku. yang berupa pemidanaan, kopensasi, terapi, maupun konsiliasi.
Patokan suatu pemidanaan adalah larangan yang apabila
dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.
hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakatrakat hukum berfungsi sebagai
control social sebagai pengubah masyarakat menjadi social engineering yaitu
melalui hakim sebagai interpretasi dalam mengadilan kasus yg dihadapinya secara
seimbang “balance” . dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu studi tentang
aspek social yg actual dari lembaga hukum , tujuan pembuatan peraturan yg
efektif, studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum , studi tntang
metodologi hukum, sejarah hukum.
Arti
penting tentang alasan-alasan dan solusi dari kasus-kasus individual yang berisikan
keadilan abstrak dari hukum yg abstrak pula. hukum dan kekuatan-kekuatan sosial
tempat kekuatan social itu adalah kekuatan uang sejak bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan nosional yg pada pokoknya merupakan pembangunan
ekonomi, terjadi suatu proses perubahan social yg tidak kunjung berhenti di
dalam masyarakatrakat kota, kekuatan politik di dalam system demokrasi di
indonesia, kekuatan massa dan teknoloigi baru. Dan sejatinya, Sosiologi
hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek prektek
hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap
praktek-praktek hukum baik oleh para penegak hukum atau masyarakat, seperti
dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya[13].
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan
atau kaedah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang
berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya
dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu
pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum
memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi
segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu
definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Pada sosiologi hukum, hukum
bercirikan sebagai pola perilaku sosial, dan institusi sosial yang nyata dan fungsional
di dalam sistem kehidupan masyarakat baik dalam proses pemulihan ketertiban dan
penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola
perilaku yang baru.
B.
SARAN
Pembentukan
hukum harus memperhatikan hukum yang hidup. Terdapat perimbangan antara hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis. Dan dalam kehidupan ssosialpun, harus
dihindari sikap acuh terhadap sesama demi menjaga keutuhan persaudaraan di
dalam lingkup masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat
dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976,
Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi
sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.
Anwar, Yesmil dan Adang. 2008.
Pengantar Sosiologi Hukum. Grasindo: Jakarta.
Abintoro Prakoso.2017. Sosiologi
Hukum. LaksBang presindo: Yogyakarta.
Sosiologi suatu pengantar (prof.Dr.R
Otje Salman S.H) http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-dan-karakteristik-sosiologi.html
http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi
[2]Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi
Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978
[5]Bruggink, J. H. (2011). Refleksi
Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti
[6]Ibid
[8]Ibid
[10]Ibid
Komentar
Posting Komentar
70