Makalah SOSIOLOGI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA-Dosen Sabian Utsman


SOSIOLOGI HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
di susun untuk memenuhi salah satu tugas (UAS):
Mata Kuliah    : Sosiologi Hukum
Dosen              : DR. Sabian Utsman, M.Si






Di susun oleh:

Bayu Prima SBW
1702140001

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN AJARAN 2018/2019

KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum Wr,Wb. Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadirat Allah Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah sederhana ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini membahas tentang sosiologi hukum dan perkembangannya di Indonesia. Tidak lupa shalawat serta salam mari kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benerang hingga kita bisa merasakan indahnya Islam dan sempurnanya Iman.
            Kemudian penulis juga berterima kasih kepada dosen pembimbing yaitu Bapak DR. Sabian Utsman, M.Si yang telah memberikan bimbigan baik secara materi dan juga teori hingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa juga penulis berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa khususnya mahasiswa kelas Hukum Tata Negara yang dengan aktif memberikan Kritis terhadap makalah yang di buat oleh penulis.
            Yang terakhir penulis penulis juga berterima kasih kepada penulis Buku Karena dari buku mereka penulis mendapatkan materi dan juga sebagai rujukan pemateri agar makalah ini dapat tercipta dengan baik dan tidak merupakan sebuah asumsi penulis.


Palangka Raya, 31 Desember 2018

Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  ............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................................... 1
C.     Tujuan Masalah ............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sosiologi Hukum ......................................................................... 3
B.     Awal mula pembentukan  sosiologi Hukum.................................................. 3
C.     Peletak dasar Sosiologi Hukum..................................................................... 5
D.    Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia ............................................. 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................................... 15
B.     Saran ............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Sosiologi termasuk ilmu yang paling muda dari ilmu-ilmu sosial yang ada. Semua ilmu pengetahuan yang kita ketahui selama ini, pernah menjadi bagian dari filsafat yang merupakan induk dari segala ilmu pengetahuan. Filsafat pada masa itu mencakup pula segala usaha pemikiran mengenai masyarakat. Dengan makin berkembangnya zaman serta tumbuhnya peradaban manusia, berbagai ilmu pengetahuan yang semula tergabung dalam filsafat mulai memisahkan diri. Ilmu tersebut kemudian berkembang dan mengejar tujuan masing-masing. Yang salah satunya menjadi sosiologi hukum. Sosiologi erat kaitannya dengan hukum, serta masyarakatnya.
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca inder, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum
B.     RUMUSAN MASALAH  
1.       Apa yang dimaksud dengan  sosiologi hukum ?
2.      Bagaiamana awal mula pembentukan sosiologi hukum ?
3.      Siapa saja peletak dasar sosiologi hukum ?
4.      Bagaimana  perkembangan sosiologi hukum di Indonesia?
C.     TUJUAN MASALAH
1.      Agar dapat mengetahui pengertian dari sosiologi hukum
2.      Untuk mengetahui awal mula pembutukan sosiologi hukum
3.      Untuk mengetahui secara jelas siapa saja tokoh yang menjadi peletak dasar sosiologi hukum
4.      Agar dapat mengetahui perkembangan sosiologi hukum di Indonesia

























BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Menurut Sajipto RahardjoPengertian Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum menjelaskan terjadinya praktik-praktik hukum, sebab, faktor yang berpengaruh, latar belakang masalah dan sebagainya.
Sementara   menurut  Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara  hukum dengan gejala-gejala lainnya.
Jadi, Sosiologi Hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial. Salah satu misi dari sosiologi hukum adalah memprediksi dan menjelaskan berbagai fenomena hukum, yaitu bagaimana suatu kasus memasuki sistem hukum dan bagaimana penyelesaiannya. Sosiologi hukum juga menggunakan fakta-fakta tentang lingkungan sosial di tempat hukum itu berlaku.[1]
B.     AWAL MULA PEMBENTUKAN SOSIOLOGI HUKUM
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat  dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang pertama kali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu[2] :
Aliran/Mahzab
Faktor-Faktor Yang Relevan
1)      Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)
1)      hukum dan moral
2)      kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
2)      Mahzab Formalisme
1)      Logika Hukum
2)      Fungsi keajegan dari hukum
3)       Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
3)      Mahzab kebudayaan dan sejarah
1)      Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai.
2)      Hukum dan perubahan-perubahan sosial
4)      Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound)
1)      Konsekuensi sosial dari hukum
2)      Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang
3)      Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
5)      Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)
1)      hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2)      Faktor politik dan kepentingan dalam hukum.
3)      Stratifikasi sosial dan hukum
4)      hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5)      hukum dan kebijaksanaan umum
6)      Segi perikemanusiaan dari hukum
7)      Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).

Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
1.      Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
2.      Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
1.      Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
2.      Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.
C.     PELETAK DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Berikut adalah tokoh-tokoh yang banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum di Indonesia[3] :
1.      Carl Marx
Menurut Marx, hukum akan dipengaruhi oleh ekonomi. Misalnya dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil
Pokok pemikiran Marx dalam sosiologi hukum adalah:
a)      Hukum adalah alat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-kelompok yng dominan.
b)      Hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung  ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.
c)      Hukum dan kekuasaan merupakan sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa dibidang ekonomi, untuk melanggengkan kekuasaannya.
d)      Hukum bukanlah model idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi normatif darI apa yang telah dihukumkan[4].
2.      Henry S. Maine
Menurut Henry S. Maine penghargaan individu bersifat warisan/ turun menurun, dan status sangat berpengaruh tapi dilihat kenyataan sekarang tidak berlaku karena sekarang menggunakan penilaian dari kualitas individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum. Hasil pemikiranyya bahwa ia mengatakan bahwa masyarakat bukanlah serba laten, melainkan yang bersifat contingen. Dalam masyrakat pula terdapat askripsi-askripsi tertentu yang sesungguhnya merupakan penganugerahan atribut dan kapasitas kepada warga masyarakat yang bersangkutan, dalam status yang telah ditradisikan dalam masyarakat.     
3.      Emiel Durkheim  
Dalam mengungkapkan idenya tentang hukum, Durkheim bertolak dari penemuan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan metode empirisya, ia melihat jenis-jenis hukum dengan tipe solidaritas dalam masyarakat. Ia membuat perbedaan antara hukum yang menindak dengan hukum yang mengganti, atau Repressive dengan Restitutive. Dalam konsep Durkheim, hukum sebagai moral sosial, pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas sosial yang berkembang di dalam suatu masyarakat. Hukum menurutnya adalah cerminan solidaritas. Tak ada msyarakat yang dapat tegak dan eksis tanpa adanya solidaritas. Menurut Durkheim, hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi[5].
4.      Max Weber
Menurut Max Weber melihat perkembangan hukum dari masyarakat klasik sampai masyarakat modern sekarang ini atau bisa dikatakan Hukum berdasarkan fatwa sampai hukum berdasarkan musywarah seperti sekarang. Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu :
a)      Peradilan Kudi yaitu menyelesaikan setiap perkara atau masalah dengan cara kekeluargaan atau perdamaian.
b)      Peradilan Empiris yaitu hakim memutuskan perkara dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
c)      Peradilan Rasional yaitu peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan sekarang.  
5.      Roscoe Pound
Sosiologi hukum di Amerika serikat telah menemukan ketelitian yang sangat terperinci dan meluas, berkat penemuan ilmiah Roscoe pound, maka tiada tandingnya dari mazab “ilmu hukum sosiologis yurifrudensi”. Pikiran pound dibentuk dari hasil ketentangan secara terus menerus dari masalah-masalah sosiologis,masalah-masalah filsafat, masalah-masalah sejarah hukum, masalah-masalah sifat pekerjaan pengadilan-pengadilan amerika (unsure kebijaksanaan administrative dalam proses pengadilan). Pemikiran pound lebih mengutamakan tujuan-tujuan praktis : (1).menelaah,(2).mengajukan,(3).menciptakan,(4).study, (5).membela, (6).tujuan
Dimana tujuan-tujuan praktis tersebut lebih menekankan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tujuan hukum yakni menciptakan ketertiban, kedamaian dan ketentraman dalam masyrakat. Menalaah bagaimana sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat, mengajukan suatu perkara untuk mendapatkan kepastian hukum, menciptakan ketertiban dalam masyarakat, membela masyarakat yang lemah dengan cara yang adil. Roscoe pound lebih memandang bahwa hukum sebagai proses rekayasa sosial.
Berbagai defenisi hukum dan berbagai filsafat hukum pada tingkat pertama adalah suatu usaha untuk menerangkan secara rasional hukum massa dan tempat atau beberapa unsure didalamnya yang tepat dan khas.
6.      Menurut Ehrlich
Dalam bukunya yang berjudul “grendlegung der sociological rechts" (1913)¸ mengatakan bahwa masyarakat adalah ide umum yang dapat digunakan untuk menandakan semua hubungan sosial, yakni keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun sistem hukum dan sebagainya. Ehrlich memandang semua hukum sebagai hukum sosial, tetapi dalam arti bahwa semua hubungan hukum ditandai oleh faktor-faktor sosial ekonomis. Sistem ekonomis yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi keperluan hukum. Teori Ehrlich yang mengambil masyarakat sebagai ide dasar pembentukan hukum mengatakan bahwa semua hukum positif berakar dalam suatu hukum fundamental masyarakat. Hukum fundamental adalah apa yang menguasai seluruh hidup bersama. Hidup bersama pada masyarakat modern dikuasai oleh solidaritas sosial. Solidaritas sosial merupakan hukum fundamental masyarakat sekarang.
Dan, Sejarah perkembangan sosiologi hukum antara lain di pengauruhi oleh beberapa pengikut aliran, yaitu :
1)      Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat[6].
2)      Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a)       Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b)       Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, adalah :
c)       Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
d)       Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
e)       Kaedah daripada konstitusi
f)        Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi[7].
D.     PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya sistem hukum Eropa Continental yang salah satu cirinya adalah adanya kodifikasi hukum yang sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku hukum hukum adat yang berbeda – beda sehingga kajian tentang sosiologi hukum menjadi sangat penting di negara ini[8].
Ilmu hukum di Indonesia datang dan diusahakan melalui kolonialisasi Belanda atas negeri ini. Pendidikan tinggi hukum yang boleh dipakai sebagai lambang dari kegiatan kajian hukum baru dimulai pada tahun 1924, yaitu dengan dibukanya Rechtchogeschool di Jakarta. Sebelum itu memang sudah ada Rechsschool yang yang didirikan pada tahun 1909, dengan masa belajar enam tahun.  Lembaga ini belum dimasukkan ke dalam kategori keilmuan, karena separuh dari masa itu masih juga dipakai untuk melakukan pendidikan menengah atau SLTP sekarang.
Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.
1.      Sejarah Sosiologi Hukum Nasional
Ada kemiripan antara perkembangan awal dari sosiologi di Indonesia dengan di Amerika. Kemiripan itu terletak pada karakter sosiologi, meskipun di Indonesia lebih spesifik. Di Amerika, para pemikir sosiologi bermula dari keilmuan yang beragam, demikian juga sebenarnya yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui dalam sejarahnya, Belanda demikian lama bertahan di nusantara karena mereka menguasai benar tipologi masyarakat yang dijajahnya. Demikianlah kita kenal misalnya Krom, Veth dan Snouck Hurgronje merupakan para pejabat merangkap pemikir yang boleh dikatakan ahli kemasyarakatan, dan sekaligus sebagai cikal bakal yang memulai kajian-kajian berbau sosiologi di Indonesia. Mereka menguasai struktur masyarakat dan banyak menguasai hukum adat di berbagai belahan wilayah Indonesia masa itu (akhir abad ke-19 sampai dengan awal abad ke-20). Sejak tahun 1920 mulai timbul minat sarjana-sarjana Belanda untuk memahami masyarakat lebih luas. gejala-gejala yang disoroti tidak hanya terbatas pada lingkungan suku atau kelompok etnik, tetapi lebih makro lagi. Di antara mereka antara lain adalah B. Schrieke (1890-1945) yang menulis sejarah yang dikawinkan dengan ethnografis, sehingga tulisan-tulisannya bercorak sosiologi[9].
Kemudian, Sosiologi dikembangkan secara formal di kampus-kampus lebih baru dibandingkan dengan cabang keilmuan sosial lain yang serumpun di fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Proses perkembangannya seperti ini terasa unik dan menjadi pertanyaan mengapa lebih lambat dikembangkan, karena mengingat sosiologi adalah ilmu yang analisis teoretis makronya mampu menjadi dasar sekaligus memayungi cabang keilmuan sosial yang lain.
Sebelum 1976 di Unpad, lahir satu konsepsi hukum yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai jawaban terhadap bapenas yaitu konsepsi hukum yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum". Masyarakatrakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup manusia dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.
“Hukum dalam masyarakatrakat dan hukum pembangunan nasional tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup manusia dalam masyarakatrakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.
Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai saran untuk merubah / memperbaharui masyarakatrakat”. Pandangan itu menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hukum, yang memandang bagaimana hukum dapat berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melakukan pembangunan. Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya dapat didekati dengan pendekatan sosiologis.[10]
Diluar fakultas hukum, pendektan sosiologi juga memasuki badan-badan, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), suatu bagian dalam Departemen kehakiman. Jajaran profesi hukum dan peradilan juga tertarik kepada disiplin ilmu yang baru tersebut, seprerti yang dilakukan dikalangan advokat, melalui permintaan ceramah-ceramah.
Sejak Indonesia sudah berubah menjadi negara merdeka dan mulai saat itu juga telah mengalami perubahan secara terus-menerus sampai akhirnya orde baru mendorong keterbukaan, maka standar lama tersebut tidak dapat lagi dipertahankan dalam hal ini putusan tersebut menggunakan pendekatan sosiologi hukum.
2.      Sejarah Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi 3 disiplin ilmu
Filsafat hukum hans kelsen, teori hirarki gunor dasar sosial (merupakan ruang lingkup filsafat);
a)      Filsafat hukum yang menyebabkan lahirnya sosiologi hukum tersebut adalah aliran positivisme. Stratifikasi derajat hukum dimaksud adalah yang paling bawah putusan badan pengadilan, atasnya uu dan kebiasaan, atasnya lagi kontitusi dan yang paling atas grundnorm dasar/ basis social salah satu objek bahasan dalam social hukum. Hierarki hukum grundnorm kontitusi uu, kebiasaan dan putusan pengadilan.
b)      Aliran positivisme : aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya adalah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan badan pengadilan, atasnya = undang undangan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm (dasar sosial daripada hukum);
c)      Aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosoiologi hukum yaitu[11] :
·         Mazhab sejarah : Carl von Savigny à hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakatrakat,
·         Aliran utility : Jeremy Betham : hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakatrakat, guna mencapai hidup bahagia,
·         Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakatrakat ( living law ),
·         Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“.
·         Ilmu Hukum. Hukum sebagai gejala sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis.
·         Sosiologi yang berorientasi pada hukum. Emile Durkheim  menyatakan setiap masyarakatrakat selalu ada solidaritas yaitu : Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakatrakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan seperti dalam pidana. Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakatrakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata. Max Weber à teori ideal typenya : Irrasional formalIrrasional materielRasional formal : pada masyarakatrakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum, Rasional materiel.
Ilmu hukum yaitu hukum sebagai gejala sosial, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum . hans kelsen menganggap hukum sebagai gejala normative. Sosiologi yg berorentasi hukum yaitu bahwa dalam setiap masyarakat, selalu ada solidaritas organisasi(masyarakat.modern, hukum bersifat restitutif seperti hukum perdata) dan solidaritas mekanis (masyarakat sederhada, hukum yg bersifat represif seperti hukum pidana). Max weber, ada 4 tipe ideal, yaitu irasional formal, irasional material, rasional material (berdasarkan konsep-konsep hukum ), dan rasional material. Letak dan ruang lingkup sosiologi hukum dua hal yaitu dasar-dasar sosial dari hukum / basis sosial dari hukum . hukum nasional berdasarkan sosialny, pancasila( gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan)[12].
Pendekatan dalam sosiologi hukum, pendekatan instrumental atau suatu disiplin ilmu teoritis yg mempelajari keteraturan dari fungsinya hukum . tahap ini adalah merupakan tahap penengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosilogi hukum, akan tercapai bila adanya otonomi dan kemandirian intelektual.
Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum . Akan tetapi perhatiannnya adalah hanyalah pemberian penjelasan terhadap objek fenomena hukum yang dipelajari dalam masyarakatrakat. Perbedaan yuridis normatif dan yuridis empiris perbandingan yuridis empiris yuridis normatif objek sociological model jurisprudence model fokus social struktur analisis aturan proses perilaku logika pilihan ilmu pengatahuan praktis tujuan penjelasan pengambilan keputusan hukum sebagai sosial kontrol bahwa social control / social engineering diartikan sebagai suatu proses, baik yg direncanakan ataupun yang tidak direncanakan, yg bersifat mendidik, atau mengajak bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah dan nilai yang berlaku. yang berupa pemidanaan, kopensasi, terapi, maupun konsiliasi. 
Patokan suatu pemidanaan adalah larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakatrakat hukum berfungsi sebagai control social sebagai pengubah masyarakat menjadi social engineering yaitu melalui hakim sebagai interpretasi dalam mengadilan kasus yg dihadapinya secara seimbang “balance” . dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu studi tentang aspek social yg actual dari lembaga hukum , tujuan pembuatan peraturan yg efektif, studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum , studi tntang metodologi hukum, sejarah hukum. 
Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi dari kasus-kasus individual yang berisikan keadilan abstrak dari hukum yg abstrak pula. hukum dan kekuatan-kekuatan sosial tempat kekuatan social itu adalah kekuatan uang sejak bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nosional yg pada pokoknya merupakan pembangunan ekonomi, terjadi suatu proses perubahan social yg tidak kunjung berhenti di dalam masyarakatrakat kota, kekuatan politik di dalam system demokrasi di indonesia, kekuatan massa dan teknoloigi baru. Dan sejatinya, Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek prektek hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum baik oleh para penegak hukum atau masyarakat, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya[13].






















BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Pada sosiologi hukum, hukum bercirikan sebagai pola perilaku sosial, dan institusi sosial yang nyata dan fungsional di dalam sistem kehidupan masyarakat baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baru.
B.     SARAN
Pembentukan hukum harus memperhatikan hukum yang hidup. Terdapat perimbangan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dan dalam kehidupan ssosialpun, harus dihindari sikap acuh terhadap sesama demi menjaga keutuhan persaudaraan di dalam lingkup masyarakat.










DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976,
Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.
Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Grasindo: Jakarta.
Abintoro Prakoso.2017. Sosiologi Hukum. LaksBang presindo: Yogyakarta.
http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi



[1]Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976,
[2]Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978
[3]Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Grasindo: Jakarta.
[4]Abdulsyan. (2012). Sosiologi: Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
[5]Bruggink, J. H. (2011). Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
[6]Ibid
[7]Abintoro Prakoso.2017. Sosiologi Hukum. LaksBang presindo: Yogyakarta.
[8]Ibid
[9]Prof.Dr.R Otje Salman S.H,Sosiologi suatu pengantar. Media Press ( Jakarta : 2002)
[10]Ibid
[13]https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepercayaan Dan Agama

Salahkah musilimah bercadar

Haruskah Berlogika