PERUBAHAN SOSIAL DALAM PRESFEKTIF SOSIOLOGI HUKUM- DR. Sabian Utsman
PERUBAHAN SOSIAL DALAM PRESFEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
di susun untuk memenuhi
salah satu tugas:
Mata Kuliah :
Sosiologi
Hukum
Dosen :
DR.
Sabian Utsman, M.Si
Di susun oleh:
Bayu
Prima SBW
1702140001
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH
PROGRAM
STUDI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN
AJARAN 2018/2019
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr,Wb. Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadirat Allah Yang Maha Pemurah,
karena berkat kemurahanNya
makalah sederhana ini dapat saya selesaikan sesuai yang
diharapkan. Dalam makalah ini membahas
tentang Perubahan
sosial dalam presfektif sosiologi hukum. Tidak
lupa shalawat serta salam mari kita haturkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad Saw yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang
terang benerang hingga kita bisa merasakan indahnya Islam dan sempurnanya Iman.
Kemudian penulis juga berterima
kasih kepada dosen pembimbing yaitu Bapak DR. Sabian Utsman, M.Si yang telah memberikan bimbigan baik secara materi dan juga teori hingga
penulis mampu menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa juga penulis berterima
kasih kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa khususnya mahasiswa kelas Hukum Tata
Negara yang dengan aktif memberikan Kritis terhadap makalah yang di buat oleh
penulis.
Yang terakhir penulis penulis juga
berterima kasih kepada penulis Buku Karena dari buku mereka penulis mendapatkan
materi dan juga sebagai rujukan pemateri agar makalah ini dapat tercipta dengan
baik dan tidak merupakan sebuah asumsi penulis.
Palangka Raya, 31
Desember 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah ......................................................................................... 2
C.
Tujuan
Masalah ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perubahan
Sosial ......................................................................... 3
B.
Faktor
Perubahan Sosial................................................................................. 4
C.
Hukum
sebagai alat melakukan perubahan sosial.......................................... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
................................................................................................... 11
B.
Saran ............................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan sosial di
dalam kehidupan masyarakat adalah merupakan gejala umum yang terjadi di setiap
masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala
sosial yang terjadi sepanjang masa. Karena melekatnya gejala perubahan sosial
di dalam masyarakat itu, sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada
di masyarakat mengalami perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu
sendiri.
Konsep dan pemikiran
tentang Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada
hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam
kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat
berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni
masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu
(perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke
arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering).
Peranan hukum di dalam
masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam
rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa
bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki
pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada
pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap
masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau
lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang
kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku
masyarakat.
Signifikannya peranan
hukum dalam menciptakan perubahan sosial ini kemudian menyebabkan muncul
strategi-strategi yang memanfaatkan penciptaan hukum untuk menggiring
masyarakat ke arah dan tujuan tertentu. Namun tidak semua peraturan hukum yang
dibuat akan serta merta berhasil untuk menciptakan perubahan sosial. Ada
berbagai hal yang sangat perlu diperhatikan untuk mengefektifkan suatu
legislasi dalam rangka membawa masyarakat ke arah perubahan yang diinginkan
oleh pembentuk hukum.
Konsep dan pemikiran
tentang Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada
hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam
kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat
berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni
masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu
(perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke
arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering)
Berdasarkan latar
belakang tersebut maka penulis tertarik untuk membahas tentang perubahan
sosial, lebih mendalam dalam aspek hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan
sosial.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Pengertian
Perubahan Sosial?
2.
Apa Faktor
Perubahan Sosial?
3.
Bagaimana Hukum
Sebagai Alat Untuk Melakukan Perubahan Sosial?
C. Tujuan Masalah
1. mengetahu apa pengertian
Pengertian Perubahan Sosial
2. mengetahui apa Faktor
Perubahan Sosial
3. mengetahui bagaimana
Hukum Sebagai Alat Untuk Melakukan Perubahan Sosial
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perubahan Sosial
Perubahan
diartikan sebagai suatu hal atau keadaan berubah, peralihan dan pertukaran.
Dengan demikian perubahan adalah sebuah proses yang mengakibatkan keadaan
sekarang berbeda dengan keadaan sebelumnya, karena mengalami perubahan atau
pertukaran. William F.Ogburn memberi batasan terhadap makna perubahan social
hanya pada unsure-unsur kebudayaan. Kingsley Davis berpendapat bahwa
perubahan social adalah perubahan dalam struktur masyarakat[1].
Misalnya dengan timbulnya organisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, terjadi
perubahan-perubahan hubungan antara buruh dan majikan, selanjutnya perubahan-perubahan
organisasi ekonomi dan politik[2].
Perubahan
memiliki aspek yang luas, termasuk didalamnya yang berkaitan dengan nilai,
norma, tingkah laku, organisasi social, lapisan social, kekuasaan, wewenang dan
intraksi social. Menurut Koenjaraningrat perubahan social itu sendiri mencakup
nilai-nilai yang bersifat material maupun budaya tertentu untuk mencapai tujuan
bersama. Dengan demikian masayarakat adalah kelompok social yang mendiami suatu
tempat. Istilah social itu sendiri dipergunakan untuk menyatakan pergaulan
serta hubungan antara manusia dan kehidupannya, hal ini terjadi pada masyarakat
secara teratur, sehingga cara hubungan ini mengalami perubahan dalam perjalanan
masa, sehingga membawa pada perubahan masyarakat[3].
Perubahan
adalah proses social yang dialami oleh masyarakat serta semua unsur-unsur
budaya dan system social, dimana semua tingkatan kehidupan masyarakat secara
sukarela atau dipengaruhi oleh unsur-unsur eksternal meninggalkan pola-pola
kehidupan, budaya dan system social lama kemudian menyesuaikan diri atau
menggunakan pola-pola kehidupan, budaya, dan system social baru[4]. Sebagaimana
telah diaungkapkan diatas perubahan itu adalah sebagai suatu hal atau keadaan
berubah, peralihan dan pertukaran, maka perubahan itu sendiri terjadi membutuhkan
sebuah proses sehingga akan mengakibatkan terjadinya perubahan social. Dengan
demikian perubahan adalah suatu proses yang mengakibatkan keadaan sekaran
berbeda dengan keadaan sebelunya.
B. Faktor Perubahan Sosial
Proses
perubahan masyarakat pada dasarnya merupakan perubahan pola prilaku kehidupan
dari seluruh norma-norma social yang baru secara seimbang, berkemajuan dan
berkesinambungan. Polo-pola kehidupan masyarakat lama yang dianggap sudah usang
dan tidak relevan lagi akan diganti dengan pola-pola kehidupan baru yang tidak
sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa mendatang[5]. Pendapat
lain mengatakan bahwa perubahan itu juga terjadi dalam suatu masyarakat dapat
disebabkan oleh terganggunya keseimbangan atau tidak adanya sinkronisasi,
terganggunya keseimbangan ini akan mengakibatkan terjadinya
ketegangan-ketegangan dalam tubuh manusia, disamping itu juga adanya ketidak
puasan suatu masyarakat terhadap kondisi budaya yang ada.
Disisi
lain yang dominant dalam perubahan itu sendiri, tidak boleh dipungkiri karena
adanya penemuan baru (invention), pertumbuhan penduduk yang semakin banyak dan
kebudayaan (culture)[6]. Aspirasi
seorang individu atau kelompok dalam melaksanakan perubahan social sangat
dipengaruhi oleh inovasi dan adaptasi dari setiap tekhnologi yang baru muncul,
atau nampak ditengah-tengah masyarakat, baik tekhnologi yang berasal dari dalam
(intern) maupun luar (ekstren) negeri. Fenomena ini menggambarkan bahwa betapa
pentingnya inovasi bagi kemajuan dan perubahan dalam suatu masyarakat, sehingga
pada akhirnya dapat dijadikan sebagai bagian dari peradaban masyarakat.
Berkaitan
dengan hal ini O.P.Darma dan O.P.Bhatnagar mencatat setidaknya ada empat factor
yang merangsang perubahan pada manusia yaitu : Manusia secara terus menerus
berupaya untuk memodifikasi sumber daya alam dalam bentuk pemecahan masalah.
Upaya tersebut dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan, melengkapi dan
menyempurnakan perubahan yang secara berkelanjutan tercipta dalam lingkungan
manusia. Proses kompetitif ini untuk membandingkan kemampuan seseorang dengan
orang lain sangat ditentukan oleh daya dorong mengatasi inovasi.
Dalam
hal disorganisasi yang sangat menyedihkan adalah kebiasaan masyarakat biasanya
sangat sedikit dalam bekerja pada lingkungan yang baru sebagai suatu rangsangan
untuk melakukan perubahan. Berdasarkan ulasan para tokoh tersebut, maka sebuah
perubahan yang bersifat komperhensif membutuhkan rangsangan yang dapat
memotivasi objek sasaran perubahan tersebut. Yang tak kalah pentingnya sejauh
manakah rangsangat itu dapat membawa dampak, baik secara positif maupun
negative, hal ini dimaklumi otomatis rangsangan itu akan cepat diterima apabila
membawa keuntungan bagi penerima perubahan itu sendiri. Banyak hal yang
menyebabkan terjadinya perubahan itu pada masyarakat diantaranya adalah[7] :
1)
Kontak dengan kebudayaan lain. Kontak
langsung maupun tidak langsung telah mendorong terjadinya perubahan sosial dan
kebudayaan. Seperti contoh pengaruh.
2)
Adanya masyarakat asing didaerah tertentu
dan juga adanya internet yang menyebarkan pengaruh kebudayaan asing.
3)
Sistem pendidian formal yang maju.
Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan untuk adanya perubahan yang
menuju kearah yang lebih baik. SDM suatu tempat akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, karena mereka lebih dapat memanaatkan Alam dengan efektif dan
efisien.
4)
Sikap menghargai hasil karya seseorang dan
keinginan-keinginan yang maju. Setiap karya dapat berpotensi untuk memajukan
peradaban manusia. Seperti karya atau penemuan telepon. Pada awalnya telepon
tidak dianggap oleh masyarakat sebagai karya yang hebat mereka lebih
meremehkannya. Tapi suatu ketika masyarakat mengetahui fungsi sesungguhnya maka
karya tersebut menjadi sangat dihargai masyarakat. Suatu perbuatan pasti
diawali oleh keinginan. Keinginan untuk maju membuat kita berkembang kearah
yang lebih baik.
5)
Sistem terbuka lapisan masyarakat. Sistem
terbuka memungkinkan adanya gerak sosial vertical yang luas atau berarti
memberi kesempatan kepada para individu untuk maju atas dasar kemampuan
sendiri. Dalam keadaan demikian, seseorang mungkin akan mengadakan identifikasi
dengan warga-warga yang mempunyai satus lebih tinggi. Identifikasi merupakan
tingkah laku yang sedemikian rupa sehngga seseorang merasa berkedudukan sama
dengan orang atau golongan lain yang dianggap lebih tinggi dengan harapan agar
diperlakukan sama dengan golongan tersebut. Identifikasi terjadi dalam hubungan
super ordinasi-subordinasi. Pada golongan yang berkedudukan lebih
rendah acap kali terdapat perasaan tidak puas terhadap kedudukan sosial
sendiri. Keadaan tersebut dalam sosiologi disebut status-anxiety. Status
anxiety menyebabkan seseorang berusaha untuk menaikkan kedudukan sosialnya.
6)
Penduduk yang heterogen.
Pada masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang mempunyai latar
belakang kebudayaan ras ideologi yang berbeda mudah terjadinya
pertentangan-pertentangan yang mengundang kegoncangan-kegoncangan. Keadaan
demikian menjadi pendorong bagi terjadinya perubahan-perubahan dalam
masyarakat.
7)
Ketidakpuasan masyarakat terhadap
bidang-bidang kehidupan tertentu
8)
Orientasi ke masa depan
9)
Nilai bahwa manusia harus senantiasa
berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya
Faktor-Faktor
yang menghalangi terjadinya perubahan :
1)
Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain.
Kehidupan terasing atau jauh dari kehidupan masyarakat lain menyebabkan sebuah
masyarakat tidak mengetahui perkembangan-perkembangan apa yang terjadi pada
masyarakat lain yang mungkin akan dapat memperkaya kebudayaannya sendiri. Hal
itu juga menyebabkan para warga masyarakat terkungkung pols-pols pemikiranya
oleh tradisi.
2)
Perkembangan ilmu pengetahuan yang
terlambat. Hal ini mungkin disebabkan hidup masyarakat tersebut terasing dan
tertutup atau karena dijajah oleh masyarakat lain.
3)
Sikap masyarakat yang sangat tradisional
suatu sikap yang mengagung-agungkan tradisi dan masa lampau serta angapan bahwa
tradisi secara mutlak tak dapat diubah menghambat jalannya proses perubahan.
4)
Adanya kepentingan-kepentingan yang telah
tertanam dengan kuat atau vested interests dalam setiap organisasi sosial yang
mengenal sistem lapisan, pasti akana da sekelompok orang yang menikmati
kedudukan perubahan-perubahan. Misalnya dalam masyarakat feodal dan juga pada
masyarakat yang sedang mengalami transisi. Dalam hal yang terakhir, ada
golongan-golongan dalam masyarakat yang dianggap sebagi pelopor-pelopor
transisi. Karena selalu mengidentifikasikan diri dengan usaha-usaha dan
jasa-jasanya, sukar sekali bagi mereka untuk melepaskan kedudukannya didalam
suatu proses perubahan.
5)
Rasa takut akan terjadinya kegoyahan pada
integrasi kebudayaan memang harus diakui kalau tidak mungkin integrasi semua
unsur-unsur kebudayaan yang bersifat sempurna beberapa perkelompokan
unsure-unsur tertentu mempunyai drajat integrasi tinggi. Maksudnya unsure-unsur
luar dikhawatirkan akan menggoyahkan integrasi dan menyebabkan
perubahan-perubahan pada aspek tertentu pada masyarakat.
C. Hukum Sebagai Alat Untuk Melakukan
Perubahan Sosial
Hukum
dan perubahan sosial bila digambarkan bagai dua sisi mata uang, keduanya saling
mempengaruhi satu sama lain. Perubahan sosial membawa dampak pada peubahan
hukum yang hidup di masyarakat, demikian pula perubahan hukum akan memberi
kontribusi yang cukup signifikan dalam perubahan sosial. Kenyataan bahwa suatu
pembentukan hukum dapat membawa perubahan pada masyarakat membuat para
pembentuk hukum (legislator) harus dapat dengan bijak membentuk hukum agar
hukum yang dibentuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya
membawa kekacauan.
Hukum
berperan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan berbagai
cara. Pertama, hukum dapat membentuk institusi sosial yang akan membawa
pengaruh langsung pada tingkat atau karakter perubahan sosial. Kedua, hukum
sering kali menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu yang
secara khusus dirancang untuk mempercepat pengaruh perubahan. Dan yang ketiga,
hukum membentuk kewajiban-kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong
terjadinya perubahan.
Ada
beberapa kondisi di dalam hukum yang dapat mempengaruhi perilaku (perubahan
sosial) secara efektif. Pertama, sumber dari hukum yang baru dibentuk harus
bersifat otoritatif dan prestisius. Mandat dari para legislator memberikan legitimasi
bagi tindakan yang mereka lakukan untuk mewujudkan perubahan yang substansial.
Kedua,
alasan dibuatnya hukum baru tersebut harus diungkapkan, khususnya terkait
dengan kompatibilitas dan kontinuitasnya dengan prinsip-prinsip hukum dan
budaya yang telah ada. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa hukum dapat
menjadi sebuah kekuatan yang tangguh untuk perubahan ketika perubahan tersebut
berasal dari sebuah prinsip yang telah mengakar kuat pada budaya masyarakat
yang bersangkutan. Hukum harus tampil secara kompatibel dengan asumsi-asumsi
budaya dan pola-pola perkembangan hukum yang paling umum diterima.
Ketiga,
menjelaskan mengenai sifat dasar dan signifikan dari pola tingkah laku yang
baru yang diharuskan oleh hukum dengan melihat pada kelompok, masyarakat, atau
komunitas di mana pola-pola ini hadir. Dengan demikian hukum baru yang dibentuk
tersebut bersifat praktis dalam tujuannya.
Keempat,
menggunakan unsur waktu secara sadar dalam tindakan legislatif. Semakin singkat
waktu transisinya, semakin mudah adaptasi perubahan yang dibutuhkan oleh hukum.
Pengurangan penundaan akan meminimalisir kemungkinan tumbuhnya perlawanan yang
terorganisir maupun yang tidak terorganisir tehadap perubahan. Namun ada pula
asumsi yang menyatakan bahwa legislasi akan bekerja dengan lebih baik apabila
diberi waktu untuk merencanakan persiapan dalam rangka menyambut perubahan.
Kelima,
bahwa lembaga penyelenggara hukum harus berkomitmen terhadap tingkah laku yang
diharuskan oleh hukum. Penting untuk mempertanyakan tekanan seperti apa yang
cenderung muncul pada lembaga penyelenggara hukum dalam upaya mendukung
penyelenggaraan hukum yang efektif.
Keenam,
perlunya sanksi positif dalam perumusan hukum. Sanksi hukum biasanya dianggap
sebagai hukuman dalam berbagai macam bentuknya. Insentif positif bagi yang
telah mematuhi hukum juga sama pentingnya untuk mendorong perubahan sosial.
Kombinasi antara imbalan dan hukuman harus memiliki proporsi yang seimbang.
Yang
terakhir, memberikan perlindungan yang efektif bagi hak-hak orang yang dirugikan
akibat pelanggaran hukum. Mereka harus diberi insentif untuk menggunakan
legislasi tersebut.
Apabila
ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan
eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum
positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat
panjang. Hukum hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat
berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya.
Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal
dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke-
18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran,
sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang
terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci
(mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya.
(Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham
sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam
bidang hukum.[8]
Masalah
kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan
penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju
berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan
bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu
berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) dan rechtsbemu stzijn (kesadaran hukum)
sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich. Misalnya doktrin – doktrin
tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa atau
kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara
hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusia dalam masyarakat.
Hukum
adalah pegangan yang pasti, positif, dan pengarah bagi tujuan-tujuan program
suatu pemerintahan yang akan dicapai. Semua aspek kehidupan dan kesosialan
harus diatur dan harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat
tercipta masyarakat yang teratur, tertib dan berbudaya disiplin. Hukum
dipandang selain sebagai sarana pengaturan ketertiban rakyat (a tool of social
order) tetapi juga dipandang sebagai sarana untuk memperbaharui dan mengubah
masyarakat ke arah hidup yang lebih baik (as a tool of social engineering).
Sebagai
alat untuk mengubah masyarakat yang dikemukakan oleh Roscoe Pound “as a tool of
social engineering”. Perubahan masyarakat yang dimaksud terjadi bila seseorang
atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin
lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan tersebut memimpin masyarakat
dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung
berkaitan dengan tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula
menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya.[9]
Terbentuknya
hukum sangat berpengaruh bagi kelangsungan sebuah sistem kesosialan masyarakat.
Hukum itu bersifat terikat terhadap setiap individu. Dengan adanya hukum yang
terikat, segala bentuk kegiatan masyarakat, baik itu yang positif maupun
negatif akan terkontrol oleh adanya hukum. Tindakan masyarakat akan terus
mengalami perubahan, apabila masyarakat tersebut melakukan sebuah tindakan
negatif yang bertentangan dengan hukum yang telah terbentuk. Pelanggaran
terhadap hukum, akan mengakibatkan masyarakat mendapat beberapa sanksi tegas,
sehingga sedikit demi sedikit kedisiplinan akan kepatuhan masyarakat akan
terbentuk.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perubahan
sosial mengarah kepada perubahan hukum. Dalam hal ini, hukum
bersifat reaktif dan mengikuti perubahan sosial. Perubahan hukum
adalah salah satu dari banyak respons terhadap perubahan sosial. Sering kali
respons hukum terhadap perubahan sosial, yang sudah pasti melalui suatu
tenggang waktu (time lag), akan menyebabkan perubahan sosial baru.
Hukum
berperan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan berbagai
cara. Hukum dapat membentuk institusi sosial yang akan membawa pengaruh
langsung pada tingkat atau karakter perubahan sosial, hukum sering kali
menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu yang secara khusus
dirancang untuk mempercepat pengaruh perubahan, serta hukum membentuk
kewajiban-kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya
perubahan. Diperlukan kondisi-kondisi tertentu agar hukum dapat mempengaruhi
perilaku (perubahan sosial) secara efektif.
B.
Saran
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai Sosiologi Hukum Wa bill khusus membahas
Perubahan Sosial, yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran
apapun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bungin.Burhanuddin, Sosiologi Komunikasi
Teori, Paradikma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, (Jakarta:
Fajar Interpratama Offset, 2006)
Gazalba.Sidi, Islam dan Perubahan Sosial
Budaya: Kajian Islam tentang Perubahan Masyarakat,(Jakarta: Pustaka al-Husna,
1983)
Nommy Horas Thombang.Siahaan, Hukum
Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta: Ed Ke-2, Erlangga 2004)
Ogburn.William
F., Social Change, (New York: Viking Press, 1982)
Soekanto.Soerjono, Sosiologi Suatu
Pengantar, (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1974)
Susanto.Asrid
S., Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, (Jakarta: TK.Bica Cupta, 1979)
Syani.Abdul,
Sosiologi dan Perubahan Masyarakat, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1995)
Thomas Hidya Tjaya, Pustaka Filsafat
Humanisme dan Skolatisme, Sebuah Debat, (Yogyakrata: Kanisius, 2004)
[2]
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar,
(Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1974),h.217
[3]Sidi
Gazalba, Islam dan Perubahan Sosial Budaya: Kajian Islam tentang Perubahan
Masyarakat,(Jakarta: Pustaka al-Husna, 1983),h. 15
[4]Burhanuddin Bungin, Sosiologi Komunikasi
Teori, Paradikma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, (Jakarta:
Fajar Interpratama Offset, 2006),h.92
[8]Thomas Hidya Tjaya, Pustaka Filsafat
Humanisme dan Skolatisme, Sebuah Debat, Yogyakrata: Kanisius, 2004, hal. 53-54
[9] Siahaan, Nommy Horas Thombang., Hukum
Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Ed Ke-2, Erlangga: Jakarta, 2004, hal. 125
Komentar
Posting Komentar
70